PARBOABOA, Jakarta - Terdakwa perkara kasus korupsi pengadaan bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020, Adi Wahyono yang merupakan anak buah dari Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 7 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu (1/9).
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan
pidana denda sejumlah Rp 350 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak
dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim ketua
Muhammad Damis saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan
Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (1/9/2021).
Vonis yang diterima Adi sama dengan tuntutan jaksa penuntut
umum (JPU) KPK. Dalam sidang pembacaan tuntutan 13 Agustus lalu.
Majelis Hakim menyebutkan hal yang memberatkan hukuman
pelaku karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan
perbuatannya dilakukan saat negara dalam keadaan darurat bencana non-alam yaitu
wabah pandemi covid-19.
Sementara hal yang meringankan hukuman adalah pelaku belum
pernah dijatuhi hukuman sebelumnya, sopan dalam persidangan. Pelaku juga
mengakui dan menyesali tindakan korupsi yang telah dilakukannya.
Hakim juga mengabulkan permohonan justice collaboratore
(JC) Adi Wahyono karena Adi dinilai bukan pelaku utama.
"Terdakwa konsisten mengakui perbuatannya dan sudah
mengembalikan uang sejumlah Rp 200 juta. Sehingga majelis hakim menyetujui
memberikan status JC," kata Hakim Damis.
Adi wahyono dinyatakan terbukti menerima suap bersama
dengan Juliari Peter batubara dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp 32,48 miliar.
Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi
Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van
Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar
Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar
Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.