PARBOABOA, Siantar – Pihak kepolisian berencana mengadakan tes kesehatan rohani alias psikologi bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C. Tes tersebut akan diterapkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya sebagai percobaan.
Aturan itu menyusul penerapan yang dilakukan sejumlah Polda di beberapa wilayah di Indonesia, seperti di Polda Jateng dan Polda Jatim.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa pihaknya masih mempersiapkan dan melakukan sosialisasi mengenai tes psikologi buat pemohon SIM.
“Mungkin yang akan kami launching (tahun ini) adalah pemeriksaan psikologi untuk pemohon SIM,” ujar Sambodo, Rabu (19/1).
Mengacu pada PP No. 44/1993 Pasal 217 ayat (1), pemohon sim harus memenuhi sejumlah persyaratan termasuk sehat jasmani dan rohani. Namun selama ini, kesehatan rohani belum pernah diterapkan.
“Kan selama ini di undang-undang disebutkan, (pemohon SIM) memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani. Sehat jasmani sudah diperiksa selama ini, tapi sehat rohani itu kan harus dengan pemeriksaan secara psikologi,” tuturnya.
Sambodo mengatakan, pihaknya bakal bekerjasam dengan pihak untuk melaksanakan tes psikologi tersebut. Tes ini juga diharapkan bisa dikerjakan secara online dan berlaku buat pemohon SIM baru ataupun perpanjangan.
“Karena secara faktor keselamatan ini penting, ujian praktik itu kan hanya bisa menggambarkan skill. Tapi menggambarkan psikologis seseorang ketika mengemudi, hanya bisa tergambar ujian psikologi,” jelasnya.
“Jadi ini lebih simple, kan dia hanya empat, uji reaksi, uji ketahanan, dan sebagainya. Sekarang kan uji teori, praktik, dan kesehatan,” pungkasnya.