PARBOABOA, Jakarta – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) mengonfirmasi, bahwa tersangka dugaan kasus korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau, pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmandi alias Apeng, akan kembali diperiksan pada hari ini, Selasa (16/08/2022).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Supardi. Ia mengatakan, pihaknya merencanakan pemeriksaan kembali.
"Kan begini, nanti saya koordinasi, saya juga kan ketemu penyidik juga tadi. Rencana (pemeriksaan) besok, mudah-mudahan besok tidak ada halangan lah," tutur Supardi, di Gedung Bundar Kantor Kejagung RI, Jakarta, melansir dari CNN, Senin (15/08/2022) malam.
Supardi menjelaskan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mendatangi kantor Kejagung saat tersangka Surya Darmadi menjalani pemeriksaan pertama. Namun, ia membantah KPK melakukan pemeriksaan bersama Kejagung.
"Belum (periksa), tadi kan dari kita, enggak mungkin bareng. Nanti kita slot waktu khusus kapan nanti penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan," ucap Supardi.
Surya Darmadi telah diperiksa selama lebih dari tiga jam, yaitu sejak tiba di kantor Kejagung pukul 13.56 WIB hingga pukul 17.33 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana menyebutkan, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (rutan) Kejaksaan Agung Cabang Salemba.
"Ya benar, yang bersangkutan (Surya) kan ditahan. Ditahan di Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba," kata Ketut.
Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 15 Agustus hingga 2 September 2022.
Kasus Surya Darmadi
Sebelumnya, pada 1 Agustus 2022, Kejagung menjerat Surya Darmadi sebagai tersangka bersama dengan Bupati Indragiri Hulu, Riau, periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.
Keduanya dinilai terlibat korupsi dan merugikan negara, nilanya disebut mencapai Rp 78 triliun.
Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Surya melakukan kesepakatan yang mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaan di bawah Grup Duta Palma.
Usaha budidaya perkebunan dan pengolahan kelapa sawit itu terletak di kawasan hutan produksi konversi (HPK), hutan produksi terbatas (HPT), dan hutan penggunaan lainnya (HPL) di Indragiri Hulu. Kelengkapan perizinan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan izin prinsip maupun analisis dampak lingkungan.
"Yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp78 triliun," tukas Jaksa Agung.
Sementara, tersangka Surya Darmadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian untuk TPPU, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua yakni Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.