Pelaku Pembuangan Tubuh Handi dan Salsa Terjerat Hukuman Mati

Handi-Salsa semasa hidup. (dok: Hakim Ghani/detikcom)

PARBOABOA, Jakarta - Kasus tabrakan dan pembuangan tubuh Handi (18) dan Salsabila (14) yang terjadi pada bulan Desember tahun lalu, mendapat sorotan besar dari publik dan menjadi viral. Pasalnya kedua korban yang tertabrak sebuah mobil di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat tersebut, ditemukan dalam keadaan meninggal dunia setelah mengambang di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Kematian sejoli ini mengejutkan banyak pihak, karena saat kejadian pengemudi dan dua temannya yang ada di dalam mobil sempat membawa kedua korban ke dalam mobil, dengan dalih akan membawa ke rumah sakit. Namun yang terjadi justru sebaliknya, tubuh keduanya justru di bawa jauh ke Jawa Tengah, lalu dibuang ke dalam sungai.

Identitas pelaku penabrakan yang sempat membawa korban ke rumah sakit menjadi teka-teki paling besar dalam kasus ini. Namun beruntung Polisi Militer yang melakukan penyelidikan bergerak cepat mengumpulkan bukti dan berhasil mengungkap identitas para pelaku.

Dari hasil penyelidikan akhirnya terungkap bahwa ketiga pelaku adalah personel TNI yaitu Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Dwi Atmoko dan Kopda Ahmad Sholeh.

Para pelaku yang berstatus anggota TNI bertindak di luar kemanusiaan dan dengan tega membuang jenazah Handi dan Salsa ke dalam sungai. Padahal menurut hasil autopsi ditemukan fakta jika Handi masih hidup saat dibuang ke sungai, sedangkan Salsa diduga sudah meninggal setelah kejadian.

Sebagai informasi, lokasi tabrakan dengan lokasi penemuan jenazah berjarak sekitar 200 km, atau membutuhkan waktu perjalanan selama 4 jam menggunakan jalur darat. Yang berarti pelaku merencanakan dengan baik proses pembuangan tubuh kedua korban.

Proses Hukum 3 Pelaku

Setelah identitas pelaku terungkap, proses hukum kasus ini pun dimulai. Para pelaku harus bertanggung jawab atas tindakan mereka yang sama sekali tidak menunjukkan sisi kemanusiaan. Dalam kasus ini Kolonel Priyanto sebagai otak pembunuhan didakwa dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman mati.

Proses persidangan kepada Kolonel Infanteri digelar perdana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (8/4). Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan dakwaan, dimana Priyanto didakwa atas pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP juga mengatur terkait pidana pembunuhan, yang dimaknai sebagai perbuatan sengaja merampas nyawa orang lain, kemudian Pasal 333 KUHP soal pidana penculikan, dan Pasal 181 KUHP terkait menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang.

Dari keseluruhan pasal yang menjeratnya, hukuman terberat didapat dari pelanggaran pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Persidangan lanjutan kepada Priyanto akan digelar kembali minggu depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sementara itu, untuk dua orang pelaku lainnya yakni Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko dan Kopral Satu (Koptu) A Sholeh menjalani persidangan di dua pengadilan yang berbeda.

Ketiga pelaku harus dijatuhi hukuman terberat dalam kasus ini. Ikuti terus perkembangan kasus ini di Parboaboa.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS