PARBPABOA, Jakarta - Kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina berbuntut panjang. Bahkan mobil yang digunakannya saat menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10) lalu menjadi sorotan. Mobil berplat RFS tersebut membuat Rachel Vennya kembali mendapat surat panggilan dari kepolisian terkait penggunaan pelat yang tidak sesuai dengan kendaraan aslinya.
Mobil bernomor polisi B 139 RFS itu terdaftar pada mobil Toyota Alphard berwarna putih, namun yang dibawa saat pemeriksaan justru berwarna hitam.
Pemeriksaan atas kasus ini seharusnya berlangsung kemarin pada Senin (25/10), namun karena Rachel berhalangan hadir pemeriksaan diundur dan dilaksanakan hari ini Selasa (26/10) jam 10.00 WIb. Rachel vennya telah hadir di Polda Metro Jaya dan telah menjalani pemeriksaan.
Rachel dicecar 15 pertannyaan oleh penyelidik selama dua jam, terkait keabsahan surat-surat kendaraannya. Namun kehadirannya tidak terekam media karena Rachel tiba lebih awal dari jadwal pemeriksaan yang dijadwalkan.
"Sudah (diperiksa) kurang lebih sekitar 2 jam. Dia datangnya pagi-pagi langsung dengan penyidik," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, Selasa (26/10).
Jika terbukti melanggar, Rachel Vennya akan dijerat Pasal 280 jo 68 Undang-undang Lalu Lintas tentang tidak sesuai peruntukannya atau Pasal 28 tentang tidak dapat menunjukkan STNK. Ancaman denda Rp500.000 atau kurungan dua bulan penjara.
Sebelumnya Rachel Vennya disangkakan dengan Undang-Undang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Karantina Kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara.