PARBOABOA, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim baru-baru ini mengeluarkan sebuah Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
Namun mendadak Permendikbut ini mendapat sorotan dari berbagai pihak karena aturan tersebut dianggap berisi pelegalan zina. Pada Pasal 5 ayat 2 aturan tersebut terdapat kalimat ‘tanpa persetujuan korban”, yang membuat penafsiran bahwa jika korban setuju maka pelecehan tersebut dianggap tidak masalah.
Banyak pihak yang menentang aturan yang baru terbit itu karena dianggap sebagai legalisasi seks bebas di lingkungan kampus. Desakan untuk mencabut peraturan itu pun muncul dari Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Fahmy Alaydroes. Fahmy mendesak agar aturan tersebut dicabut lantaran mengakomodasi pembiaran praktik perzinaan dan hubungan seksual sesama jenis.
"Harus dicabut dan segera direvisi dan dilengkapi. Permendikbud ini harus sejalan dengan Pasal 31 UUD 1945 yang menugaskan Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa," katanya, Selasa (9/11/2021).
Selain itu Muhammadiyah juga mengeluarkan pernyataan untuk mencabut aturan tersebut karena adanya pasal yang dianggap bermakna sebagai legalisasi seks besas di kampus. Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah, Lincolin Arsyad berharap aturan tersebut dapat diperubahi sesegera mungkin. Dalam kajian yang dikeluarkan, Muhammadyah meminta tiga hal kepada Mendikbut yaitu:
1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam menyusun kebijakan dan regulasi sebaiknya lebih akomodatif terhadap publik terutama berbagai unsur penyelenggara Pendidikan Tinggi, serta memperhatikan tertib asas, dan materi muatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebaiknya merumuskan kebijakan dan peraturan berdasarkan pada nilai-nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebaiknya mencabut atau melakukan perubahan terhadap Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021, agar perumusan peraturan sesuai dengan ketentuan formil pembentukan peraturan perundang-undangan dan secara materiil tidak terdapat norma yang bertentangan dengan agama, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof Nizam tak sependapat dengan pihak yag mengganggap peraturan ini melegalkan perzinaan. Dia mengatakan, anggapan tersebut timbul karena kesalahan persepsi atau sudut pandang.
"Fokus Permen PPKS adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual. Sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual," kata Nizam.
Ia mengatakan, kehadiran Permendikbudristek PPKS merupakan jawaban atas kebutuhan perlindungan dari kekerasan seksual di perguruan tinggi yang disampaikan langsung oleh berbagai mahasiswa, tenaga pendidik, dosen, guru besar, dan pemimpin perguruan tinggi yang disampaikan melalui berbagai kegiatan.