Jual Beli Gelar Guru Besar: Aliansi Akademisi Desak Kemendikbudristek Tindak Tegas Pelanggaran

Website jurnal predator Budapest International Research and Critics Institute-Journal (Foto: PARBOABOA/Akbar)

PARBOABOA, Jakarta - Persoalan akademik yang menyeret nama sejumlah dosen dan guru besar di Indonesia menjadi topik hangat beberapa waktu belakangan.

Praktik perjokian karya ilmiah hingga pengajuan gelar guru besar merupakan contoh persoalan yang marak terjadi di universitas negeri dan swasta.

Umumnya, praktik tersebut melibatkan pejabat struktural kampus, dosen, dan mahasiswa. Bahkan dua nama yang disebutkan terakhir kerap memanfaatkan jasa calo dari luar kampus. 

Beberapa dosen dan calon guru besar juga tertipu pengelola jurnal ilmiah internasional palsu seperti Budapest International Research and Critics Institute (BIRCI) yang bermarkas di Sumatera Utara (Sumut).

Temuan Parboaboa menyebut, jurnal bajakan umumnya mendapat keuntungan dengan meminta bayaran dari kontributor yang ingin artikelnya diterbitkan. 

Sementara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemenristekdikti) telah menerima 7.598 usulan pencalonan guru besar, namun sebanyak 4.862 usulan (64%) ditolak.

Salah satu alasan utama dikarenakan mereka terindikasi praktik perjokian karya ilmiah yang menyeleweng dari peraturan akademik (ghostwriting).  

Praktik ini melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 10 Ayat (5) Peraturan Mendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 mengenai Integritas Akademik dalam Produksi Karya Ilmiah.

Merespons praktik tidak etis dalam pengangkatan guru besar, Aliansi Akademisi Indonesia Peduli Integritas Akademik menyatakan penolakan keras terhadap tindakan ini. 

Menurut temuan aliansi, skandal tersebut merentang dari kampus hingga proses penilaian asesor di Kemendikbudristek. 

Mereka mencurigai sejumlah pejabat yang memperoleh gelar guru besar dengan cara yang meragukan.

"Hal ini dilakukan tanpa tujuan akademik dan tanpa memahami dampak kerusakannya bagi dunia ilmu pengetahuan Indonesia sehingga perlu dihentikan," ujar aliansi dalam pernyataan tertulisnya pada Senin (15/07/2024).

Mereka menganggap proses perolehan gelar guru besar yang melanggar etika sebagai suatu pelanggaran serius terhadap standar akademik.

Aliansi menyebutnya sebagai bentuk kebohongan yang menciptakan kredensial palsu, merusak integritas universitas, ilmuwan, dan masyarakat luas.

"Pelanggaran ini menodai kerja keras dosen berintegritas yang selalu berupaya menghasilkan ilmu pengetahuan demi kemaslahatan masyarakat," lanjut pernyataan tersebut.

Aliansi mendesak pemerintah untuk mengambil langkah konkret agar praktik semacam ini tidak terus berlanjut. 

“Kami menanti tindakan nyata dari pemerintah, khususnya Mendikbudristek dalam menanggapi masalah yang merusak dunia pendidikan tinggi dan mencederai bangsa Indonesia,” tegas aliansi.

Pernyataan Sikap Aliansi

Kami civitas akademika perguruan tinggi, tetap teguh memegang integritas dan etika akademik dalam upaya meraih jenjang kepangkatan yang lebih tinggi, khususnya gelar guru besar.

Kami mendesak Kemendikburistek untuk segera mencabut regulasi yang mempermudah individu non-pengajar di perguruan tinggi memperoleh gelar guru besar tanpa memenuhi kualifikasi yang seharusnya.

Kami menuntut reformasi menyeluruh dalam manajemen dan proses pengelolaan kenaikan pangkat dosen, berdasarkan evaluasi menyeluruh terhadap kelemahan sistem yang telah lama diabaikan.

Kami meminta pemerintah untuk mencabut gelar profesor yang diperoleh melalui cara curang, baik oleh pihak internal maupun eksternal kampus, berdasarkan investigasi yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kami juga menyerukan agar pemerintah dan universitas mengambil tindakan tegas terhadap individu atau kelompok yang memperoleh keuntungan finansial atau kekuasaan dari praktik curang ini, termasuk agen jaringan penerbit jurnal predatory internasional.

Seruan ini didukung oleh akademisi dari berbagai universitas negeri dan swasta di Indonesia, antara lain Universitas Gadjah Mada, Universitas Padjadjaran, Institut Pertanian Bogor, Universitas Nusa Cendana, Universitas Terbuka, dan lainnya.

Lampiran keterangan aliansi menyertakan ribuan nama dosen yang mendukung seruan sebagai bentuk solidaritas dan komitmen terhadap upaya perbaikan sistem akademik di Indonesia.

Editor: Defri Ngo
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS