Cara Cek PIP Kemdikbud Go Id 2024 Terbaru, Cair Desember!

Ilustrasi dana bantuan pendidikan dari Program Indonesia Pintar (PIP) 2024. (Foto: iStock/Anggi Darma Prasetya)

PARBOABOA – Kabar gembira bagi para penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2024. Dana bantuan pendidikan untuk termin terakhir dipastikan cair bulan ini.

Untuk memastikan status pencairannya, Anda bisa mengecek status penerimaan bantuan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Mengunjungi laman resmi
    Buka situs pip.kemdikbud.go.id melalui browser pada perangkat Anda. Situs ini merupakan platform resmi yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  2. Menyiapkan NISN dan NIK
    Pastikan Anda memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua data ini sangat penting untuk proses verifikasi penerima bantuan.
  3. Memasukkan informasi yang diminta
    Setelah laman terbuka, masukkan NISN dan NIK Anda pada kolom yang tersedia. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan yang terdaftar di sistem.
  4. Melengkapi verifikasi data
    Ikuti petunjuk verifikasi data yang tersedia di laman tersebut. Proses ini memastikan bahwa data yang dimasukkan adalah valid dan sesuai.
  5. Mengklik "Cek Penerima PIP"
    Setelah semua langkah selesai, klik tombol “Cek Penerima PIP” untuk melihat apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan.

Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima, segera konfirmasi ke pihak sekolah atau lembaga pendidikan terkait untuk memastikan pencairan dana berjalan lancar.

Jangan lupa cek rekening tabungan siswa atau rekening bank yang digunakan untuk menerima dana bantuan.

Besaran Bantuan PIP

Bantuan PIP Kemdikbud 2024 memiliki besaran yang berbeda tergantung jenjang pendidikan penerima. Berikut rincian lengkapnya:

  • Tingkat SD/SDLB/Paket A
    • Kelas I-V: Rp450.000 per tahun
    • Kelas VI: Rp225.000 per tahun
  • Tingkat SMP/SMPLB/Paket B
    • Kelas VII-VIII: Rp750.000 per tahun
    • Kelas IX: Rp375.000 per tahun
  • Tingkat SMA/SMK/SMALB/Paket C
    • Kelas X-XI: Rp1.800.000 per tahun
    • Kelas XII: Rp900.000 per tahun

Apa Itu PIP?

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan yang bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan mereka hingga tamat jenjang pendidikan menengah.

Program ini memberikan bantuan berupa uang tunai kepada siswa yang terdaftar sebagai penerima, baik di jalur pendidikan formal seperti SD, SMP, dan SMA/SMK, maupun di jalur nonformal seperti Paket A, B, dan C.

PIP dirancang untuk memastikan bahwa siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin tetap memiliki akses pendidikan yang layak.

Dengan begitu, angka putus sekolah bisa berkurang dan mendorong siswa yang berhenti sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikan mereka.

Bantuan ini juga diharapkan mampu meringankan beban finansial orang tua dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak, baik untuk kebutuhan langsung seperti buku dan seragam, maupun kebutuhan tidak langsung seperti transportasi.

Syarat dan Kriteria Penerima PIP

PIP ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin. Berikut kriteria penerima PIP:

  1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  2. Anak dari keluarga miskin atau rentan miskin yang tergabung dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  3. Anak yatim/piatu/yatim piatu yang tinggal di panti asuhan, panti sosial, atau sekolah khusus.
  4. Korban bencana alam atau keluarga dengan kondisi khusus seperti orang tua yang terkena PHK, keluarga terpidana, atau anak yang tinggal di lembaga pemasyarakatan.
  5. Anak putus sekolah yang diharapkan dapat kembali ke jalur pendidikan.
Editor: Yohana
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS