PARBOABOA, Jakarta - Konten kreator Gusti Ayu Dewanti alias Dea kini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik atas kasus pornografi.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, pihak penyidik sudah memeriksa dan melakukan gelar perkara terhadap kasus konten kreator OnlyFans itu.
"Baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan kepada Dea dan hasil pemeriksaan penyidik kita sudah lakukan gelar perkara dan sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Auliansyah Lubis, Sabtu (26/3).
Dalam kasus tersebut, Auliansyah mengatakan sejumlah bukti yang didapat sudah disita oleh penyidik untuk menetapkan Dea sebagai tersangka.
"Kita dapat konten-konten yang dibuat oleh Dea dan disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video-video porno dengan foto-foto syur," ujarnya.
Dea ditangkap di rumahnya di Malang pada Kamis (24/3) malam. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan Dea ditangkap karena menjual foto-foto seksi di situs OnlyFans.
Dalam penangkapan yang dilakukan di rumahnya tersebut, polisi berhasil menyita laptop berwarna merah milik Dea.
Sebelumnya Dhea sempat viral lantaran sempat di undang ke acara podcast Deddy Corbuzier. Ia mengungkapkan perihal konten porno yang diproduksi dan didistribusikannya di situs OnlyFans.
Pada podcast itu Dhea mengungkapkan per subscriber di OnlyFans dihargai 7 dolar AS.