Polda Lampung Ungkap 4 Kasus Penyebaran Video Porno, Motif Pelaku Sakit Hati karena Diputuskan

Polda Lampung ungkap empat kasus penyebaran video porno di media sosial (Foto: Antara)

PARBOABOA, Lampung – Polda Lampung telah mengungkap empat kasus penyebaran video porno di media sosial yang viral selama tiga bulan terakhir. Motif para pelaku diduga sakit hati lantaran diputuskan korban.

Wakil Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung AKBP Popon A Sunggoro mengatakan, pihaknya telah menangkap empat pelaku dari empat kasus ini.

"Para pelaku menyebarkan video dan foto asusila dari para korbannya," kata Popon di Mapolda Lampung, Rabu (23/3/2022).

Empat pelaku yang telah ditangkap yaitu, BBK dengan korbannya yang berinisial JA. Kemudian AYI dengan korbannya FTN, lalu ABS dengan korbannya DAP, serta DM dengan korbannya NK.

"Tindak pidana ini dilaporkan masing-masing korban selama kurun Januari hingga Maret 2022," kata Popon.

Menurut Popon, keempat kasus penyebaran konten asusila yang dilakukan keempat pelaku ini memiliki motif yang hampir sama. Motif yang dilakukan yaitu pelaku yang merasa sakit hati karena diputuskan oleh korban.

Sedangkan modusnya yakni pelaku akan mengancam korban dengan cara menyebarkan konten asusila tersebut ke media sosial barupa foto dan video yang dilakukan korban.

"Para pelaku dengan sengaja menyebarluaskan foto atau video asusila antara mereka dengan masing-masing korban," kata Popon.

Bahkan, salah satu dari keempat pelaku sempat mengirimkan video porno yang dilakukannya kepada orangtua korban.

"Ada satu kasus, pelaku mengirimkan video porno ke orangtua korban, sehingga korban mengalami tekanan psikis," kata Popon.

Popon menambahkan, keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung.

Keempatnya akan dikenakan Pasal 27 ayat (1)1 Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman pidananya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Popon.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS