PARBOABOA, Kuningan – Kasus dugaan korupsi Rp700 jutaan dana Pekarangan Pangan Lestari (P2L) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan jalan di tempat. Kasusnya sudah penyidikan namun belum juga naik status.
Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuningan, Wawan mengatakan, kasus P2L masih di tahap penyidikan.
"Sudah limpahkan ke pidana khusus (pidsus), proses itu sekarang di tahap penyidikan," kata Wawan pada Parboaboa di Kejari Kuningan, Senin (16/01/2023).
Wawan menjelaskan, alasan lamanya proses penyidikan, karena Kejari Kuningan sangat hati-hati agar tidak terjadi perampasan hak-hak manusia.
"Selain itu kalau ada kesalahan pihak Jaksa bisa di demosi," kata Wawan.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Brian Kukuh Mediarto juga mengatakan hal yang sama, jika kasus P2L sedang proses penyidikan.
"Masih berproses, yang pasti terkendala di sumber daya manusia (SDM). Di Kuningan ada 360 desa, bayangan Kejari megang segitu banyak, personel cuma segini. Pidsus terutama ya," ujar Brian.
Kejari Kuningan sampai saat ini belum menetapkan tersangka meski sudah tahap penyidikan di Pidsus. Ada beberapa saksi sudah diperiksai, mulai dari petani hingga pejabat.
Untuk diketahui, dugaan korupsi Pekarangan Pangan Lestari (P2L) sebesar Rp700 jutaan dari total anggaran Rp1,7 Miliar. Dana tersebut seharusnya disalurkan kepada 35 kelompok tani dengan nilai Rp50 juta per kelompok. Justru dana tersebut diduga dipotong oleh pejabat Diskatan Kuningan dengan dalih biaya operasional mengawal dana Banprov agar turun ke tangan para penerima.