3 Terdakwa Penjual Vaksin Ilegal di Medan Jalani  Sidang Perdana

Sidang digelar secara virtual

PARBOABOA, Medan - Sidang perdana kasus penjualan vaksin sinovac secara ilegal digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (8/9).

Dua orang terdakwa yang berprofesi sebagai dokter yakni yakni dr. Kristinus Sagala dan dr. Indra Wirawan dan seorang warga sipil bernama Selviwaty menghadiri sidang yang digelar secara virtual.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Pakpahan menuturkan perkara yang menjerat ketiga terdakwa, bermula saat terdakwa Selviwaty meminta  dr. Kristinus yang merupakan pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan Sumut, untuk melakukan vaksinasi kepada rekan-rekannya.

“Terdakwa kristinus awalnya menolak, namun karena disepakati ada pemberia uang sebesar Rp 250 ribu per sekali vaksin untuk tiap orang, Kristinus bersedia melakukan suntik vaksinasi jenis Sinovac," kata Robertson.

Proses vaksinasi dilakukan 9 kali di beberapa tempat di Kota Medan oleh Kristinus. Dari 9 lokasi itu, ada 571 orang yang dikoordinasi Selvi untuk disuntik vaksin oleh dr Kristinus.

Jika dihitung setiap suntikan dihargai Rp 250 ribu, kerja sama yang dilakukan antara dr Kristinus dan Selvi dalam menjual vaksin meraup keuntungan Rp 142.750.000.

"Ketika dr. Kristinus tidak sanggup lagi karena kehabisan stok vaksin, maka ia menyuruh Selviwaty meminta bantuan ke temannya dokter yang ditugaskan di klinik Rutan Tanjung Gusta Kelas I Medan yakni terdakwa dr. Indra," kata Jaksa.

Selanjutnya, Selviwaty membuat kesepakatan dengan terdakwa dr. Indra bahwa dari uang Rp 250.000 yang dikutip dari setiap orang yang akan divaksin, maka terdakwa dr. Indra akan mendapat Rp 220.000 sedangkan sisanya Rp 30.000 untuk Selviwaty.

Sumber stok vaksin yang diperoleh oleh para terdakwa untuk diperjualbelikan secara ilegal berasal dari sisa stok vaksin di Rutan Tanjung Gusta dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumut.

 "Vaksin itu diperoleh para terdakwa dari sisa Rutan dan ada juga didapatkan dari Dinas (Kesehatan) provinsi," imbuhnya.

Indra melakukan vaksinasi berbayar di 6 lokasi. Dari 6 lokasi itu, ada 767 orang yang dikoordinasi Selvi untuk disuntik vaksin.

Jika setiap suntikan dihargai Rp 250 ribu, Indra dan Selvi mendapatkan Rp 191.750.000 dari 767 orang yang disuntik vaksin.

Dengan ini, penjualan vaksinasi yang dilakukan Kristinus dan Indra melalui Selvi meraup Rp 334.500.000.

Dalam kasus ini, terdakwa Kristinus dan Indra Wirawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal Pasal 12 huruf b. Kemudian Pasal ketiga Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ko Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan Selviwaty yang menjadi koordinator bertugas mengkoordinir masyarakat dan menyuap 2 terdakwa, didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS