PARBOABOA, Aceh - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Idi Aceh Timur menjatuhkan hukuman penjara 3,5 tahun kepada seorang pria bernama Zainal yang menjadi terdakwa atas kasus pembunuhan gajah sumatera.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti meracuni, kemudian memenggal kepala gajah untuk mengambil gadingnya padahal gajah adalah satwa yang dilindungi.
Selain hukuman pernjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan penjara selama tiga bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," demikian bunyi putusan yang dikutip dari SIPP PN Aceh Timur, Kamis (16/12).
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dihukum 4,5 tahun penjara, atas pelanggaran Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Zainal ada 4 terdakwa lainnya dalam kasus ini yang diadili dalam berkas perkara berbeda. Edy Murdani yang berperan sebagai pengepul gading gajah dihukum 3 tahun 6 bulan penjara.
Kemudian tiga orang yang selaku pembeli gading gajah yakni Rinaldy Antoninus, Soni, dan Jeffri Zulkarnaen dihukum masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan dapat diganti dengan pidana penjara 6 bulan.
Kronologi kasus
Kasus jual beli gading gajah ini terungkap saat Jainal kedapatan memenggal kepala gajah di perkebunan sawit PT Bumi Flora, Desa Jambo Reuhat, Kabupaten Aceh Timur, pada Juli 2021. Dari hasil pemeriksaan, Zainal mengaku menggunakan buah yang ditaburi racun sebagai umpan. Gajah yang mati keracunan buah tersebut lalu dipenggal kepalanya untuk mengambil gading.
Gading gajah yang berhasil diambil oleh Zainal kemudian dijual kepada Edy Murdany seharga Rp 10 juta. Setelah itu, Edy kembali menjual gading tersebut ke warga Bogor yang bernama Soni seharga Rp 24 juta.
Dalam pemeriksaan Soni mengaku tak hanya membeli gading gajah, dia juga pernah membeli kulit harimau dan tulang harimau dari Edy Murdany.
Dalam kasus gading gajah, setelah menerima barang dari Edi, Soni menjual lagi gading tersebut ke Jeffri yang merupakan warga Depok, Jawa Barat senilai Rp 26 juta. Dan Jeffri menjual lagi gading gajah tersebut ke pengrajin di Bekasi bernama Rinaldy senilai Rp 30 juta.
Polisi akhirnya menemukan barang bukti tersebut di rumah Rinaldi di Kecamatan Babelan, Bekasi. Di sana gading gajah tersebut sudah dipotong-potong untuk dijadikan berbagai macam kerajinan, untuk dijual kembali.