PARBOABOA, Jakarta - Kasus kejahatan yang
memanfaatkan pandemi covid-19 kembali terjadi. Kali ini terungkap kasus
pemalsuan hasil swab PCR di Bandara Halim Perdanakusuma pada Rabu (211/7).
"Ada laporan masyarakat bahwa ada kecurigaan pemalsuan
surat PCR dengan hasil negatif yang dilakukan oleh beberapa orang dan digunakan
oleh salah satu penumpang yang berangkat menggunakan pesawat terbang,"
jelas Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan, Jumat (23/7/2021).
Dalam seminggu terakhir, ketiganya berhasil meloloskan
delapan penumpang dengan hasil PCR palsu di Bandara Halim.
"Sudah satu minggu beroperasi, 11 orang pemesan,
(rinciannya) tiga cancel, delapan berhasil (lolos pemeriksaan)," kata
Erwin.
Lima orang tersangka diamankan yakni DI, MR dan MG yang
merupakan pelaku pemalsuan dan DDS dan KA merupakan calon penumpang yang
menggunakan surat PCR palsu.
Sejumlah barang bukti diamnkan seperti laptop, printer,
CPU, contoh surat negatif PCR palsu, serta uang tunai sebesar Rp. 600.000.
Mereka menjual bukti tes PCR palsu dengan harga Rp 600 ribu
dan keuntungan Rp 600 ribu itu mereka bagi tiga.
Tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, 268 KUHP, Pasal 14 ayat 1
UU Nomor 4 1984 dan Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018. "Baik tentang
wabah penyakit menular maupun pidana umum, dengan ancaman masing-masing enam
tahun penjara, empat tahun dan sanksi kurungan satu tahun penjara," kata
Erwin.
Penyelidikan masih akan terus dilakukan untuk mencari
keterlibatan jaringan yang lebih luas lagi.