PARBOABOA, Sumatera Barat - Dua orang diamankan penyidik Bareskrim Polri terkait peretasan situs website milik Sekretariat Kabinet (Setkab). Kedua pelaku berinisial BS (18) dan MLA (17).
Polri menyatakan bahwa motif dari dua pelaku dugaan
peretasan situs Website milik dari Sekretariat Kabinet (Setkab), hanyalah
bermotif mencari keuntungan semata.
"Diduga motif peretasan untuk memperoleh keuntungan
ekonomi dengan menjual script backdoor dari website," kata Ramadhan dalam
keterangannya, Senin (9/8/2021).
Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi. Tim Siber Bareskrim bersama Polda Sumbar kemudian menangkap pelaku berinisial BS di Nanggalo, Padang, Sumatera Barat, Kamis (5/8). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa laptop dan ponsel.
Selanjutnya, polisi menangkap pelaku berinisial MLA di Sungai Rumbai, Dharmasraya, Sumatera Barat, Jumat (6/8/2021). Polisi turut menyita dua ponsel dan satu laptop sebagai barang bukti.
Pelaku BS diketahui telah meretas website dalam negeri
ataupun luar negeri sebanyak 650 website.
Karena masih di bawah umur, ML saat ini dititipkan ke Balai
Pemasyarakatan (Bapas) Anak di Cipayung, Jakarta Timur. Sedangkan, BS, untuk
sementara di tahan di Rutan Bareskrim Polri.
Laman situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab)
yang beralamat di setkab.go telah diretas dan diubah tampilan web-nya (deface)
oleh hacker pada Sabtu 31 Juli 2021.
Ketika situs diakses, penggunjung seharusnya ditampilkan
berbagai informasi umum ternyata diubah dengan foto seseorang yang sedang
membawa sebuah bendera merah putih dengan tulisan "Padang Blackhat"
dan "Anon Illusion Team."
Selain itu, pelaku peretasan (hacker) yang mengatasnamakan
Zyy Ft Lutfifake serta menuliskan sebuah kalimat.
"Kekacauan di mana-mana, Indonesia sedang tidak
baik-baik saja. Rakyat harus dirumah tanpa ada dispensasi dan kompensasi apa
pun yang membuat rakyat Indonesia merasa stress dan depresi. Penguasa menikmati
dunianya sendiri dengan gaji yang mengalir tiap hari. Dimana keadilan di Negara
ini?"
Selain itu tertulis juga Padang Blackhat Anon Juna dan
Lutfie404.
Atas perbuatannya pelaku disangka melanggar Pasal 46 ayat
(1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat
(1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik.