PARBOABOA, Makasar – Berkas perkara kasus pencabulan terhadap santri dengan tersangka SM yang merupakan pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengatakan, bahwa pihak penyidik sudah merampungkan berkas perkaranya dan segera akan melimpahkan kasus ini ke pihak kejaksaan.
“Berkas perkara pencabulan santri sudah dinyatakan P-21,” kata Deki, Jumat (7/1).
Deki menjelaskan awal mula kasus ini, pada saat korban sedang melakukan piket malam di pondok pesantren, tiba-tiba pelaku datang langsung mencium korban. Perbuatannya tersebut tidak diterima sehingga melaporkan ke pihak kepolisian dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pinrang.
Saat menjalani pemeriksaan berdasarkan keterangan tersangka Deke mengatakan, bahwa pelaku tidak mengakui telah melakukan aksi pencabulan tersebut kepada korban. Namun pelaku mengatakan, tindakannya itu sebagai bentuk kasih sayang.
“Pelaku ini mencium korban di bibir, pipi dan jidat. Tapi hal itu dianggap oleh tersangka sebagai bentuk kasih sayang terhadap anak,” ujar Deki.
Sebelumnya pimpinan pondok pesantren sudah menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang setelah dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap seorang santri yang masih dibawah umur.
Kasus asusila ini dilaporkan korban pada tanggal 22 Oktober 2021, dengan terlapor SM yang diduga sudah mencabuli anak santriwatinya. Polisi kemudian melanjutkan pengusutan, gelar perkara, hingga menaikan status ke tingkat penyidikan. Kini perkaranya sudah ditangan jaksa untuk menanti segera disidangkan.