PARBOABOA, Jakarta – Kasus pelecehan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) kembali terungkap. Kali ini, sebanyak 14 santriwati di Ponpes Al-Minhaj, Kecamatan Bandar, Batang, Jawa Tengah jadi korban pencabulan oleh pengasuhnya sendiri.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, aksi pencabulan tersebut dilakukan oleh pria berinisial WM (58), dan telah berlangsung sejak 2019 silam.
"Jadi untuk korbannya ada sekitar 14 santriwati. Dimana 8 diantaranya positif mengalami robek pada bagian obgyn nya setelah dilakukan visum et repertum dan dipastikan terjadi karena persetubuhan. Sementara 6 korban lainnya masih utuh, sehingga dikategorikan sebagai pencabulan," kata Ahmad, dikutip dari Instagram @humas_poldajateng, Rabu (12/4/2023).
Dalam melakukan aksinya, kata Ahmad, pelaku mengajak korban ke tempat sepi dan dihasut akan mendapatkan karomah. Karomah sendiri merupakan kemuliaan dari Allah SWT.
“Modus operandinya, santriwati dibangunkan pagi-pagi diajak ke kantin atau TKP lain kemudian pelaku melakukan tindakan asusila,” ujar Ahmad.
"Prosesnya seperti ijab kabul, sah sebagai suami istri kemudian disetubuhi. Usai disetubuhi, korban ini diberi uang jajan," lanjutnya.
Ahmad menambahkan, tersangka juga melarang korban untuk mengadu kepada orang tua mereka. Para korban merasa tidak berdaya untuk menolak permintaan pelaku karena statusnya sebagai pengasuh di pondok pesantren tersebut.
"Jadi, santriwati yang sudah didoktrin 'manut' sama kiai dan tidak berani mengadu. Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik dan menjadi isu nasional, ini yang harus menjadi perhatian kita semua, khususnya yang menimpa anak-anak yang masih di bawah umur," katanya.
Menanggapi kasus ini, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan kekesalannya lantaran kasus asusila tersebut terjadi di lingkungan ponpes yang menurutnya sebagai tempat untuk menimba ilmu.
"Tentu kami marah, apalagi korbannya masih anak- anak yang mestinya harus dilindungi dan bukan untuk dikerasi dalam bentuk apapun," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5) regulasi yang sama.