Melakukan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur, Pria Ini Ditangkap Polres Tanjungbalai

Penangkapan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur (Dok.DIVISI HUMAS POLRI)

PARBOABOA, Tanjungbalai – Seorang pria inisial DSM (25) asal Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai ditangkap tim Opsnal Satres Kriminal Polres Tanjungbalai karena diduga melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak yang masih dibawah umur.

Saat dimintai keterangan, Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo, membenarkan bahwa pihaknya telah meringkus seorang pria inisial DSM atas tindak pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur.

Eri memaparkan bahwa DSM ditangkap atas laporan Nomor LP/B/260/VIII/2022/SPKT/Polres Tanjung Balai yang masuk ke kantor tanggal 08 Agustus 2022, dimana laporan tersebut dibuat oleh ibu korban berinisial Y (40) yang protes atas kejadian yang menimpa anaknya.

"Tersangka diringkus pada Senin, 8 Agustus 2022 sekira Pukul 18.30 WIB. Dan ia sudah mengakui perbuatannya mencabuli anak perempuan dari pelapor," ucap Eri, Kamis (11/8/2022).

Selain itu, Eri juga menambahkan bahwa aksi bejat tersebut dilakukan oleh DSM pada Minggu, 7 Agustus 2022 sekira Pukul 18:00 WIB, di Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai.

Menurut keterangan dari  ibu sang Korban (Pelapor), ketika korban membeli jajan di warung milik tersangka, DSM mengajak korban ke kamar untuk kemudian dicabulinya.

Mendapati kejadian tersebut, si korban lantas mengadu kepada sang Ibu karena mengeluhkan rasa sakit dibagian perut serta kemaluannya.

"Keberatan anaknya dicabuli tersangka DSM, ibu korban membuat laporan ke Polres Tanjungbalai guna diproses sesuai hukum yang berlaku," tambah Eri.

Menindak lanjuti laporan yang diterima, Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Kanit II, Ipda M.Reza Fahrurrozi dan Kanit I, Ipda DJH Manulang bersama personil Reskrim lantas bergerak cepat untuk melakukan  olah  Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan.

Kemudian, keesokan harinya, Senin (8/8/2022) pukul 18.30 WIB, tim kepolisian berhasil menangkap tersangka DSM dan ketika diinterogasi ia mengakui semua perbuatannya.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkap AKP Eri Prasetiyo.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS