Mantan Wali Kota Siantar Diperiksa Atas Dugaan Korupsi

Mantan Wali Kota Pematang Siantar, Heriansyah Noor meninggalkan Kejaksaan Negeri usai diperiksa terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan lingkar luar (Foto: Parboaboa/ Robin S)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Mantan Wali Kota Pematang Siantar, Hefriansyah Noor diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari), Rabu, (12/10) atas dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan lingkar luar (outer ringroad) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) senilai Rp9,9 miliar.

Hefriansyah Noor menjabat Walikota Pematang Siantar periode 2017-2022. Pada masa kepemimpinannya Dinas PUPR membangun jalan dan jembatan proyek gorong-gorong Sta 09+310 / Sta 10+150 di Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) lewat Dana Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) 2018.

Hefriansyah diperiksa Kejari Pematang Siantar selama tujuh jam, sejak pukul 10.00-17.00 wib. Dia saat ditanya di parkiran mobilnya ketika akan meninggalkan lokasi hanya menjawab sedang jalan-jalan.

"Jalan-jalan, cari kawan, makan siang,” ucap Hefriansyah yang mamakai pakaian berwarna biru kepada Parboaboa sore.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Pematang Siantar, Rendra Yoki Pardede mengatakan, kehadiran Hefriansyah untuk diperiksa sebagai saksi dan ini merupakan panggilan pertamanya.

Rendra menyebut, selama proses penyidikan yang dilakukan, saat ini sudah 20 orang yang dipanggil untuk diminta keterangan.

"Sampai saat ini belum ada mengarah ke penetapan tersangka, masih proses penghitungan kerugian negara dan kita tunggu hasil dari audit,” jelasnya. (Robin S)

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS