Parboaboa, Medan Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Jongor Ranto
Panjaitan ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan, karena dugaan
korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Ajaran 2017/2018.
"Modus operandi penyelewengan dana BOS yang dilakukan oleh tersangka JRP yaitu merealisasikan pengeluaran dana BOS SMA Negeri 8 Medan tersebut, tanpa pertanggungjawaban yang sah," ujar Kepala Kejaksaan Medan Teuku Rahmatsyah, Senin (19/7).
Jongor tiba di Kejaksaan Negeri Medan pukul 9.30, didampingi
kuasa hukum. Setelah penyelidikan tersangka langsung melakukan penahanan
selama 20 hari ke depan.
"Mulai tanggal 19 Juli 2021 sampai 7 Agustus 2021 di Rutan Kelas I Labuhan Deli dalam rangka penyidikan," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, bahwa Tim audit dari Inspektorat Sumut telah melakukan audit pada penggunaan anggaran dana BOS SMAN 8 Medan tahun anggaran 2016-2018.
Hasil audit tersebut, ditemukan sebanyak 15 item belanja yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, atau sebesar Rp 1,8 Miliar, dan diduga kuat terjadi penyimpangan anggaran, karena selain tidak bisa dipertanggungjawabkan, diketahui laporan penggunaan dana BOS tersebut juga diduga tidak dilakukan.