PARBOABOA, Sulsel - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah. Selain itu Hakim juga menjatuhkan denda kepada Nurdin sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar pada Senin (29/11) malam, hakim menyebut Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menerima suap dan gratifikasi untuk kepentingan pribadi.
Atas kasus ini, Nurdin terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, Nurdin juga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Selain hukuman penjara, Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan diantaranya tersangka diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,8 Miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan selama sebulan setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap maka harta terdakwa akan dirampas.
"Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino.
Hakim juga mencabut hak politik Nurdin Abdullah selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," terangnya.
Adapun hal yang memberatkan perbuatannya, Nurdin terbukti melakukan tindakan yang berlawanan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan yang meringankan, hakim menilai Nurdin belum pernah dihukum sebelumnya dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi. Selain itu terdakwa juga bersikap kooperatif selama persidangan.
Adapun vonis hukuman hakim ini lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Nurdin dijatuhi hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Adapun Nurdin Abdullah dinyatakan bersalah setelah terbukti menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat terkait sejumlah proyek di Sulawesi Selatan.