RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

RJ Lino divonis 4 tahun penjara atas kasus korupsi tiga unit QCC PT Pelindo II 2010 (dok Liputan6)

PARBOABOA, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) dijatuhi hukuman penjara 4 tahun oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, atas kasus korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II. Selain vonis penjara RJ Lino juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Joost Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi," kata hakim anggota di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/11).

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal sebelum menjatuhkan vonis kepada RJ Lino. Hal-hal yang memberatkan, yakni RJ Lino tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun RJ Lino yang bersikap sopan dan tidak berbelit-belit selama persidangan menjadi pertimbangan yang meringankan.

Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK yang meminta Lino dihukum dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh hakim ketua Rosmina. Rosmina berpendapat perbuatan RJ Lino tidak melanggar ketentuan yang termuat dalam UU Tipikor.

Menurut dia, penghitungan kerugian keuangan negara oleh KPK tidak cermat dan melanggar asas penghitungan kerugian keuangan negara.

Kasus yang menjerat RJ Lino

Diketahui, KPK menjerat RJ Lino dalam kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II. RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pengadaan tiga unit QCC pada 2010.

Dalam kasus ini, Lino dianggap menguntungkan korporasi yaitu Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China terkait pengadaan tiga unit QCC di Pelabuhan Pontianak, Palembang dan Panjang. Pada saat itu, Lino menjabat Direktur Utama PT Pelindo II.

Atas kasus ini RJ Lino didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar USD 1,99 juta atau sekitar Rp 28 miliar (kurs Rp14.370). Lino sendiri sudah ditetapkan tersangka oleh KPK sejak Desember 2015.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS