PARBOABOA, Jakarta – Setelah mangkir dari panggilan pertama yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (12/09/2022) lalu, kini Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan akan mangkir kembali dari panggilan kedua yang dijadwalkan Senin (26/09/2022) mendatang.
Hal ini dikatakan oleh kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwari Jumat (23/09/2022), bahwa Lukas belum bisa hadir karena penyakit hipertensinya dan masih ditangani di kediaman pribadinya di Koya Tengah Jayapura.
"Iya (belum bisa hadir) karena alasan sakit," ujarnya.
"Yang jelas beliau sakit. Kakinya bengkak, tekanan darahnya tinggi, dan masih dalam perawatan di rumahnya Pak Lukas di Koya Tengah Jayapura,” jelas Aloysius.
Untuk itu, pihak Lukas akan mengirimkan surat ke KPK yang berisikan catatan rumah sakit.
"Kami akan menulis surat ke KPK nanti dan membawa catatan rumah sakit ke gedung KPK nanti pada hari Senin,” lanjutnya.
Atas penyakit yang diderita Lukas, Alosius meminta agar KPK dapat memberikan keringanan kepada kliennya agar diperbolehkan ke luar negeri untuk berobat. Permintaan ini disampaikan karena pihak Imigrasi melarang Lukas pergi ke luar negeri per tanggal 7 September hingga 7 Maret 2-24.
“Kami akan komunikasi apakah ada keringanan dari Negara untuk beliau ke luar negeri untuk berobat atau kita harus datangkan dokternya langsung,” tambahnya.
Sementara Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan bahwa KPK akan menjemput paksa Lukas jika kembali mangkir di panggilan kedua ini. ketentuan pemanggilan paksa tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dipanggil sekali sudah mangkir, panggilan kedua nanti ya harus dikirimkan, kalau mangkir lagi ya upaya paksa,” kata Boyamin.
Boyamin berharap Lukas tidak menghalangi proses penyidikan dan meminta pendukungnya untuk mendorong Lukas menemui penyidik.
“Saya berharap pendukungnya itu mendukung penegakan hukum dengan justru mendorong Pak Lukas Enembe untuk kooperatif,” tutup Boyamin.