Dinilai Legalkan Freesex, Tagar #NadiemOleng Trending di Medsos

Tagar #NadiemOleng di twitter menganggap Mendikbud legalkan freesex.

PARBOABOA, Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim tengah menjadi perbincangan terkait aturan Permendikbudristek Nomor 30 yang kini menuai pro dan kontra.

Banyak pihak yang menganggap Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 itu bukan sebagai upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Dalam aturan yang dicanangkan Nadiem Makarim itu, dianggap oleh beberapa tokoh tersirat ungkapan "ada udang dibalik batu". Pasalnya dalam Permen itu ada frasa yang mengandung aturan tersembunyi yang dianggap melegalkan zina atau hubungan seksual bebas (free sex) di lingkungan kampus.

Penyebabnya adalah semua pelanggaran asusila yang tertera dalam peraturan Kemendibud itu hanya berkonsentrasi pada ketidaksetujuan korban.

Dalam permen ditu terdapat frasa yang disebut sebagai kekerasan seksual itu adalah kondisi sebagai “tanpa persetujuan korban”.

Hal itu dinilai tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di kehidupan masayarakat. Karena dalam peraturan tersebut terkesan membiarkan perilaku seksual selama tidak ada keberatan dari kedua belah pihak.

Akibatnya banyak tuntutan untuk mencabut aturan tersebut baik dari Muhammadiyah, MUI hingga fraksi PKS. Banyaknya tuntutan itu membuat Netizen menggemakan tagar #NadiemOleng hingga trending di Twitter pada Kamis 11 Novemeber 2021. Bahkan Tagar tersebut menduduki deretan pertama memimpin jajaran trending topik lainnya.

Adapun poin poin yang dianggap melegalkan seks bebas oleh sejumlah kalangan di antaranya:

Pasal 1 angka 1

Pasal 1 angka satu dalam permendikbud tersebut berbunyi;

"Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang,

karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal."

Frasa "ketimpangan relasi kuasa" dalam pasal tersebut dianggap mengandung pandangan yang menyederhanakan masalah pada satu faktor.

Pasal 3

Pasal ini berisi prinsip-prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Namun, pasal ini dikritik karena tidak mengandung landasan agama.

Adapun bunyi Pasal 3 yaitu;

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dilaksanakan dengan prinsip: kepentingan terbaik bagi korban, keadilan dan kesetaraan gender, kesetaraan gak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, akuntabulitas, independen, kehati-hatian, konsisten, dan jaminan ketidakberulangan.

Pasal 5

Rumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 aturan dianggap menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan. Sebab, dalam pasal tersebut dijelaskan kekerasan seksual mencakup hal-hal yang dilakukan 'tanpa persetujuan'

Frasa 'tanpa persetujuan' ini menuai protes lantaran frasa tersebut bisa ditafsirkan melegalkan zina jika kedua belah pihak saling menyetujui tindakan seksual.

Pasal 5 ayat 1

Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 5 ayat 2;

b. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;

f. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

g. mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

h. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

j. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban;

k. memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;

l. menyentuh, mengusap, meraba, memegang,memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;

m. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS