PARBOABOA, Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menolak permohanan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani terkait dugaan pencemaran nama baik.
Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak mengatakan, penolakan dilakukan karena melihat perjalanan kasus Nikita semenjak ditangani Polresta Serkot hingga dilimpahkan kejaksaan.
"(Perjalanan kasus) sejak tahap penyidikan sampai Tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU (Jaksa Penuntut Umum) sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," kata Freddy kepada wartawan pada Minggu (30/10/2022).
Selain itu, pertimbangan lain Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak permohonan penangguhan Nikita Mirzani, salah satunya, sebagaimana Pasal 21 Ayat (1) KUHP, yakni dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
"Sejak tahap penyidikan sampai tahap 2 (Nikita tidak ditahan penyidik). Maka, itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU. Salah satu alasan lain sesuai pasal subjektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," kata Freddy
Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid sebelumnya telah mengajukan penangguhan penahan kliennya ke Kejari Serang pada Rabu (26/10/202) lalu.
Ia menilai, kliennya berhak mengajukan penangguhan tersebut karena harus mengurus tiga orang anak dan menjadi tulang punggung keluarga. Fahmi juga memastikan kalau kliennya tidak akan melarikan diri serta kooperatif menjalani proses hukumnya.
"(Pertimbangan penangguhan penahanan) salah satunya anak, yang kedua bahwa barang bukti sudah diserahkan semua ke jaksa. Yang paling terpenting dia adalah seorang ibu dengan tiga orang anak dan dia tulang punggung dari keluarga, dia enggak mungkin kemana-mana," ujar Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani, di Rutan Klas IIB Serang, Kamis (27/10/2022).
Sebelumnya, Dito Mahendra membuat laporan kasus pencemaran nama baik dengan terlapor Nikita Mirzani yang disangkakan pada Pasal 27 ayat (3), Juncto Pasal 45 ayat (3), atau Pasal 36 Juncto Pasal 51 ayat (2) UU ITW, dan Pasal 11 KUHP di Polres Serang Kota pada (16/05/2022) lalu.