PARBOABOA, Jakarta – Transisi sektor transportasi dari penggunaaan mobil bensin dan diesel menuju kendaraan listrik sudah mulai terjadi di Indonesia.
Dengan penggunaan kendaraan listrik akan memiliki pengaruh terhadap energi bersih yang ramah lingkungan. Dengan penggunaan listrik sebagai energi di bidang transportasi, ketergantungan terhadap energi fosil kedepannya bisa berangsur dikurangi. Penggunaaan kendaraan listrik yang tanpa emisi juga akan mereduksi polusi karbon monoksida khususnya di kota-kota besar di Indonesia.
Sebagai dukungan terhadap penetrasi kendaraan listrik, pemerintah telah menggalakkan pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang pengadaannya bekerja sama dengan pihak swasta.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat sampai saat ini sudah ada sebanyak 187 unit stasiun pengisian kendaraan listrik umum atau SPKLU dan 153 unit stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) yang telah dibangun dan beroperasi di dalam negeri.
SPKLU dan SPBKLU tersenut memang masih kebanyakan berada di ibukota Jakarta, namun kedepannya menurut Kementerian ESDM, penmbangunannya akan terus diperbanyak di daerah-daerah di Indonesia.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan sudah ada 187 titik SPKLU yang tersebar di 155 lokasi di seluruh Indonesia per September 2021.
Dari jumlah itu, 83 unit unit SPKLU terdapat di 63 lokasi di DKI Jakarta. Sisanya 7 titik lokasi SPKLU dengan total 7 unit berada di Sumatra. Banten memiliki 12 titik lokasi yang berjumlah 15 unit, dan di Jawa Barat ada 29 unit SPKLU di 29 titik lokasi.
Selanjutnya untuk kawasan Jawa Tengah dan DIY memiliki 18 unit SPKLU di 16 lokasi. Di Sulawesi ada 5 titik dengan 6 unit SPKLU, untuk daerah Jawa Timur, Bali, dan NTB terdapat 29 unit di 23 lokasi.
“Sementara itu unit-unit SPBKLU sudah ada sebanyak 153 unit di 86 lokasi di Indonesia”, kata Rida dalam acara Webinar Transisi Pengelolaan Energi Bersih Pasca Pandemi Covid-19, pada Rabu (13/10/2021).
Rida menjelaskan, Pemerintah telah mengatur standar dan keselamatan stasiun pengisian yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13/2020 tentang Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Editor: -