Pematangsiantar. Dua orang warga Pematangsiantar dituntut masing-masing hukuman 10 tahun penjara terkait perkara peredaran Narkotika.
Apau als Riko (35) warga jalan Pematang Kelurahan Simalungun dan Edi Supriadi (50) warga jalan Madura Bawah Kecamatan Siantar Barat, keduanya dituntut masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar subsider 6 bulan penjara.
Ester Lauren Harianja SH dalam tuntutannya yang dibacakan dalam persidangan online di Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada Selasa (13/7) mengungkapkan kedua terdakwa tersebut terbukti menjual atau mengedarkan narkotika jenis pil extacy, keduanya dipersalahkan melanggar pasal 114 (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.
Barang bukti narkotika berupa 52 butir pil ekstasi dinyatakan dimusnahkan. Sedangkan barang bukti uang 1.000.000 dinyatakan dirampas oleh negara.
Kedua terdakwa terbukti mengedarkan pil extacy di tempat hiburan malam (THM). Para terdakwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar pada Sabtu, 9 Januari 2021 sekira pukul 23.30 wib.
Polisi yang telah mendapatkan informasi melakukan penyamaran dan menemui terdakwa Edi dengan berpura pura sebagai pembeli. Setelah memberikan uang Rp 400 ribu, Edi menyerahkan 2 butir pil ekstasi dan langsung ditangkap petugas.
Kemudian petugas memerintahkan Edy untuk memancing terdakwa lainnya. Atas perintah petugas, Edy kemudian menyuruh terdakwa Apau masuk ke ruangan vip 8 Studio Karaoke 21 tersebut. Saat Apau datang, polisi langsung menggamankan terdakwa Apau bersama barang bukti 50 butir pil ekstasi dari dalam sebuah kotak rokok milik Apau.
Selain itu, turut disita uang hasil penjualan pil ekstasi dari saku celana terdakwa Apau senilai Rp.600 ribu dan saku kiri senilai Rp.400 ribu. Barrang bukti uang terseebut dinyatakan dirampas untuk negara. Bang bukti pil ekstasi dan handphone juga dirampas untuk dimusnahkan.
Secara lisan para terdakwa didampingi pengacara Erwin Purba SH MH memohon agar dihukum seringan ringannya. Karena sangat menyesali perbuatannya dan anak istri pun sudah tidak makan.
Dalam persidagan itu, terdakwa Edi Supriadi juga memohon kepada hakim agar pemilik pil ekstasi ikut ditangkap. Karena sempat didengarkan keterangan saksi manager dan juga keterangan para terdakwa bahwasanya Budi pengelola THM tersebut adalah pemilik barang yang memerintahkan Apau untuk menjual nya kepada pelanggan.
"Saya mohon Bu hakim, kalau bisa Budi ditangkap juga," kata Edi dalam persidangan itu.
Hanya saja hakim menjelaskan jika itu bukan ranahnya, kewnangan hakim adalah memeriksa materi perkara.
Untuk agenda pembacaan vonis, persidangan dipimpin hakim Vivi Siregar SH dinyatakan ditunda hingga Selasa mendatang.
"Untuk putusan sidang ditunda satu Minggu," kat Vivi Siregar didampingi majelis hakim Reni Pitua Ambarita dan Irma Nasution. (Sumber berita : hetanews.com).