PARBOABOA, Jakarta – Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara melaporkan Ronny Talapessy ke Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022) malam.
Ronny Talapessy sendiri merupakan pengacara baru dari Bharada E dalam kasus penembakan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Deolipa mengatakan, laporan yang layangkannya berkaitan dengan pencemaran nama baik melalui media sosial atau Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut teregister dengan nomor polisi B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Agustus 2022.
"Perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy SH. Korbannya adalah Deolipa Yumara, karena saya dicemarkan nama baik saya di media elektronik, di mana saya itu dicemarkan karena kebanyakan manggung," kata Deolipa.
Ia juga mengungkap, ada tiga alasan dirinya melaporkan Ronny ke pihak berwajib.
Alasan pertama, kata dia, nama baiknya dicemarkan Ronny lantaran dituduh kebanyakan 'manggung' sehingga membuat Bharada E tidak tenang, dan selalu sibuk menemui media untuk konferensi pers.
"Kedua bikin si Bharada Eliezer tidak tenang. Yang ketiga saya main turun turun aja pas lagi penyidikan ke lobby untuk press conference," ucap Deolipa.
"Itu tiga itu saya dituduh bikin Bharada Eliezer tidak tenang, kedua sibuk manggung, ketiga konpers," imbuhnya.
Deolipa menyebutkan, dirinya memiliki alat bukti berupa rekaman video kamera tersembunyi (CCTV) yang lengkap untuk bisa menjadi acuan laporannya.
Mantan pengacara Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo itu merasa dirugikan dengan adanya pencemaran nama baik melalui media sosial berdasarkan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE.
Lebih lanjut, Deolipa Yumara mengaku telah memaafkan Ronny Talapessy atas pernyataannya. Namun dia menegaskan, hukum tetap harus berjalan sesuai aturannya.
"Kami memaafkan tapi hukum tetap jalan. Ada mediasi tapi saya tidak bakal datang tuh," tuturnya.
Dalam kasus ini, Deolipa melaporkan Ronny dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).