PARBOABOA, Jakarta - Gusti Ayu Dewanti atau yang lebih dikenal sebagai Dea Onlyfans yang kerap memperjual belikan foto dan video vulgar di paltform Onlyfans diciduk kepolisian pada Kamis (24/3) lalu. Penyelidikan kasus ini kemudian membawa Dea menjadi tersangka, meski memang dia tidak ditahan dan hanya wajb lapor dua kali seminggu.
Pepatah yang mengatakan “Penyesalan selalu datang terlambat”, pas sekali untuk kasus ini. Saat datang ke Mapolda Metro Jaya untuk melapor pada Senin (28/3), Dea mengatakan kapok dan tidak akan lagi mengunggah video dan foto seksinya di paltform Onlyfans.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Dea, Abdillah mengatakan jika kasus yang menjerat kliennya ini akan digunakan sebagai pembelajaran, agar kedepannya Dea menjadi lebih baik.
"Enggak dong (unggah konten lagi). Setidak-tidak ini menjadi pembelajaran untuk lain kali menjadi lebih baik," kata Abdillah.
Selain mengaku pensiun dari kegiatan membuat konten porno, Dea juga mengungkapkan rencanya untuk mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC) ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dimana Dea bersedia membantu kepolisian mengungkap kasus ini hingga selesai. Namun, Abdillah tidak membeberkan secara detail terkait pengajuan justice collaborator (JC) kliennya.
"Kalau spesifiknya mungkin kita belum bisa jawab secara detail, tergantung dari kepolisian seperti apa. Yang pasti kita akan selalu hormat dan mematuhi segala prosedur yang ada," terang dia.
Dea yang mengakui kesalahannya, telah menyampaikan permintaan maafnya karena telah menyebabkan kegaduhan atas perbuatannya, sehingga dia menegaskan akan mematuhi semua proses hukum yang berlangsung.