PARBOABOA, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis pada anggota organisasi teroris Jemaah Islamiyah (JI). Otak dari Bom Bali 1 dan Bom Filipina yaitu Arif Sunarso alis Zulkarnaen, ia dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara.
Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal mengatakan, Mejelis Hakim menetapkan Zulkarnaen terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme.
“Iya, betul Majelis Hakim memvonis tersangka 15 tahun penjara,” ucap Alex Adam Faisal, Rabu (19/1).
Informasi dari Ales, hakim memerintahkan Zulkarnaen agar tetap berada di tahanan dan menetapkan hukuman penjara yang dijatuhkan dikurangi masa tahanan yang dijalani.
Hakim juga menetapkan beberapa barang bukti yakni sepeda motor merek Yamaha Jupiter X-CW berwarna merah marun dan bernomor polisi BE-6774-RE beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan dirampas untuk negara.
Untuk diketahui, Zulkarnaen ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di daerah Lampung pada 2020 silam. Saat itu, Zulkarnaen, pimpinan Askari Markaziah Jamaah Islamiyah yang buron selama 18 tahun diduga menjadi otak dalam peristiwa Bom Bali I pada 2002 dan Bom Bali 2 pada tahun 2005. Tak hanya itu, Zulkarnaen juga diduga terlibat dalam peledakan gereja serentak pada malam Natal dan Tahun Baru.
Berdasarkan informasi dari sejumlah sumber, Zulkarnaen bukan sosok yang sembarang di kalangan Jamaah Islamiyah. Ia merupakan teroris yang dihormati.