PARBOABOA, Denpasar – Seorang turis cantik asal Turki bernama Anastasia Savidskaia (28) harus melanjutkan liburannya dengan mendekam di penjara. Bule cantik ini divonis empat tahun penjara gegara kasus narkotika dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (18/11).
Anastasiia ditangkap di vila di daerah Canggu, Kuta Utara, 22 Maret 2021. Polisi menemukan sabu seberat 0,62 gram yang disimpan di atas kulkas. Vonis hakim lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba," kata ketua majelis hakim I Wayan Sukradana.
Dalam surat putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan satu sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp800 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka hukumannya ditambah dua bulan. Menanggapi vonis hakim, Anastasiia melalui pengacaranya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sikap yang sama dilakukan jaksa.
Kisah Anastasiia berurusan dengan hukum ini terbilang unik. Dalam dakwaan JPU I Wayan Sutarta dijelaskan, perempuan kelahiran 9 April 1992 itu mendapat tawaran sabu-sabu dari sesama orang Rusia bernama Ivan (DPO). Perempuan yang bekerja sebagai karyawan toko kosmetik di negaranya itu mengaku ditawari sabu dengan harga miring karena masa pandemic corona.
“Dalam telepon genggam terdakwa ditemukan foto pengiriman sabu lewat WA dalam bahasa Rusia. Disebutkan harga (sabu) masa pandemi Rp 600 ribu dengan kualitas bagus,” beber JPU Sutarta.
Terdakwa pun menyetujui tawaran tersebut dengan dilanjutkan transaksi. Setelah bersepakat, terdakwa mengambil tempelan tidak jauh dari vila tempat menginap terdakwa di Vila Lotus, Jalan Raya Babagan, Canggu, Kuta Utara, Badung.
Terdakwa disergap polisi pada 22 Maret 2021 pukul 12.30, ketika terdakwa sedang berada di dalam kamarnya.