PARBOABOA, Aceh - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur, Provinsi Aceh, berhasil menangkap dua orang tersangka pelaku pembunuhan 3 harimau sumatera.
Kedua pelaku adalah JD (37) dan YM (56), warga Desa Saragih Timur, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy membenarkan penangkapan terhadap dua warga Tapanuli Tengah dan Sumatera Utara, itu.
"Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tiga harimau sumatera di Aceh Timur. Keduanya merupakan warga Tapanuli Tengah, Sumatera Utara," kata Winardy saat dikonfirmasi, Jumat (29/4).
Winardy menjelaskan pembunuhan 2 harimau itu terungkap karena informasi dari masyarakat tentang adanya sekolompok orang yang berasal dari luar Aceh sedang menjerat babi di Kecamatan Peunaron.
Berdasarkan informasi yang didapat, petugas kemudian bergerak menuju sebuah kamp perkemahan yang didirikan di wilayah perkebunan sawit PT. Agra Bumi Niaga. Kemudian kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Aceh Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor, lima gulungan aring/seling, dan beberapa helai bulu burung Kuau Raja yang juga masuk dalam kategori satwa dilindungi.
Setelah dilakukannya serangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi, dan temuan barang bukti, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka pembunuhan terhadap tiga harimau sumatera.
Keduanya akan dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat (2) Subs Pasal 40 ayat (4) UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Minggu (24/4) telah ditemukan tiga ekor harimau Sumatra dalam kondisi mati terjerat di dua lokasi berbeda di wilayah perkebunan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Aloer Timur, di Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Harimau Sumatra (panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Menurut Uni Konservasi Alam Internasional (IUCN), spesies yang satu ini berisiko tinggi untuk punah di alam liar.