Medan -Sumatera Utara. Pengadilan Tipikor Kota Medan menjatuhkan vonis pidana
penjara selama 2 tahun dan 4 bulan kepada mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Sumatera Utara (Sumut), Iwan Zulhami. Iwan dihukum karena terbukti
bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap Rp750 juta
terkait jual beli jabatan.
Majelis hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno pada Kamis
(8/7) menyatakan terdakwa Yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor
Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumut Iwan Zulhami dihukum 2
tahun 4 bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi jual
beli jabatan.
Vonis penjara 2 tahun 4 bulan penjara itu lebih ringan dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Iwan
Zulhami selama 3 tahun 6 bulan penjara. Iwan juga diwajibkan membayar
denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hakim Pengadilan Tipikor Medan dalam amar putusannya,
menyatakan Iwan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang- Undang No 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah
diubah menjadi Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1
KUHPidana.
JPU sendiri masih memiliki 7 hari untuk memohon banding
terkait vonis hakim untuk Iwan, mengingat vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut
lebih rendah dari tuntutan JPU.
Perkara dalam dakwaan ini bermula pada Mei 2019. Dimana
terbukti adanya praktik jual beli jabatan yang dilakukan Oleh Zainal Arifin
untuk mendapatkan jabatan sebgai Pelaksana Tugas (Plt) Kakanwil Kemenag Kabupaten Mandailing
Natal. Zainal yang telah lebih dahulu dihukum terbukti membeli jabatan dengan
memberikan uang sejumlah 750Juta kepada Iwan Zulhami yang saat itu masih aktif
sebagai Kakanwil Kemenag Sumatera Utara.
Zainal Arifin sendiri, yakni Plt Kakanwil Kemenag Mandailing
Natal juga telah dihukum 2 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp50
juta subsider 1 bulan kurungan.