Terkait Persoalan Ponpes Al Zaytun, Wamenag: Kita akan Tabayyun

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Saadi saat memberi arahan pada Pengukuhan Pengurus Pusat Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) di Jakarta, Senin (20/3/2023). (Foto: Dok. Kemenag)

PARBOABOA, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Saadi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan tabayyun terlebih dahulu terkait dengan persoalan yang tengah terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Dilansir dari laman Kementerian Agama, tabayyun artinya adalah mencari kejelasan tentang sesuatu hingga jelas dan benar keadaan sesungguhnya.

Polemik terkait ponpes tersebut kian mendapat sorotan publik karena disebut menyimpang dari ajaran Islam hingga munculnya desakan untuk membubarkan pesantren Al-Zaytun.

Menanggapi hal itu, Zainut menyebut, sebagai umat beragama, tidak seharusnya main hakim sendiri sebelum melakukan tabayyun.

Pernyataan ini disampaikan oleh Zainut Tauhid Saadi pada Rabu, 21 Juni 2023 di Jakarta.

Lebih lanjut, ia mengimbau agar seluruh masyarakat untuk mengedepankan semangat persaudaraan, musyawarah serta saling menasehati berdasarkan kebenaran dan kesabaran guna mencari solusi terbaik.

Meski menjadi pembina instansi pesantren, Zainut menyatakan bahwa Kemenag tidak memiliki hak untuk menghakimi sebuah ponpes mengajarkan penyimpangan atau tidak.

Pasalnya, jelas dia, hal tersebut menyangkut syar’i atau hukum agama. Syar’i ini, sambungnya, merupakan kewenangan dari Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Barat, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah dan ormas Islam lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, Zainut menilai bahwa seharusnya Ponpes Al-Zaytun dan ormas Islam segera duduk bersama untuk melakukan tabayyun terkait adanya tuduhan ajaran agama yang menyimpang.

Penyimpangan

Awal penyimpangan itu terjadi saat berlangsungnya salat Hari Raya Idul Fitri, di mana Ponpes Al-Zaytun menerapkan salat berjarak yang mengacu pada QS. Al Mujadalah ayat 11.

Menurut Pakar Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat, Kiai Yazid Fatah, pelaksanaan tata salat yang dilakukan itu sangat menyimpang dan termasuk menafsirkan Al-Qur’an secara serampangan.

Yazid dalam siaran persnya menjelaskan, Tafassahu dalam ayat Qur’an itu bukan memerintahkan untuk menjaga jarak dalam barisan salat, melainkan merenggangkan tempat jemaah lain kebagian tempat duduk.

Tak hanya salat dengan berjarak, pada salat Hari Raya Idul Fitri juga Ponpes Al-Zaytun menempatkan perempuan dalam saf salat laki-laki.

Yazid menyatakan bahwa hal itu juga merupakan sebuah penyimpangan, termasuk dalih pernyataan mengikuti madzhab Bung Karno yang diucapkan oleh pimpinan ponpes, Panji Gumilang pun hukumnya haram.

Penyimpangan terbaru yang menjadi sorotan masyarakat adalah Ponpes Al-Zaytun memperbolehkan zinah dan dosanya dapat ditebus dengan sejumlah uang bagi yang mampu.

Secara terbuka Panji Gumilang melarang santrinya untuk berpacaran dan berzina. Namun, larangan itu tak berlaku bagi orang yang memiliki uang.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS