PARBOABOA, Jakarta - Pinjaman online, yang selama ini dikenal dengan istilah "pinjol," kini resmi berganti nama menjadi "pinjaman daring" atau "pindar."
Perubahan ini diumumkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dengan dukungan penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah ini bertujuan untuk memperbaiki citra layanan pinjaman berbasis teknologi finansial yang selama ini kerap dikaitkan dengan berbagai masalah, mulai dari penagihan kasar hingga bunga yang mencekik.
Menurut Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, istilah "pinjol" telah memiliki konotasi yang kurang baik di mata masyarakat.
Perubahan nama ini diharapkan dapat memperbaiki persepsi masyarakat terhadap layanan pinjaman berbasis teknologi.
Penggunaan istilah "pindar" dimaksudkan untuk merepresentasikan layanan yang lebih terstruktur, sesuai hukum, dan diawasi oleh OJK.
Membedakan Layanan Legal dan Ilegal
Salah satu alasan utama perubahan istilah ini adalah untuk membedakan layanan pinjaman yang legal dari yang ilegal.
Banyak masyarakat masih kesulitan membedakan mana layanan yang terdaftar di OJK dan mana yang tidak.
Dengan istilah baru ini, masyarakat diharapkan lebih waspada dan teredukasi untuk memilih layanan yang aman.
Pelaku pinjaman ilegal sering menggunakan istilah "pinjol" untuk mengelabui pengguna. Jadi, istilah "pindar" diharapkan memberi pesan bahwa layanan tersebut terdaftar, terpercaya, dan diawasi oleh OJK.
Meski langkah ini disambut baik, beberapa pengamat ekonomi menilai bahwa perubahan istilah saja belum cukup untuk menyelesaikan masalah yang ada.
Mereka menyoroti perlunya perbaikan operasional dari penyedia layanan pindar, termasuk transparansi biaya, mekanisme penagihan, dan pengelolaan data pribadi pengguna.
AFPI dan OJK juga mencatat bahwa jumlah pengaduan masyarakat terkait pinjaman daring ilegal cukup tinggi.
Data OJK menunjukkan bahwa sejak awal tahun 2024, telah diterima lebih dari 1.500 laporan terkait pinjaman daring ilegal.
Hal ini menunjukkan urgensi edukasi dan pengawasan yang lebih intensif terhadap penyedia layanan ilegal.
Mendukung UMKM
Istilah baru ini juga diharapkan mampu mendorong penggunaan layanan pindar di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
AFPI dan OJK mencatat bahwa UMKM adalah salah satu segmen utama pengguna layanan pinjaman daring.
Dengan kampanye edukasi yang lebih terarah, pelaku UMKM diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini untuk mengembangkan usahanya secara legal dan aman.
Seorang pengusaha kecil, Rina (37), awalnya ragu menggunakan layanan pinjaman daring karena stigma negatif yang melekat pada istilah "pinjol."
Namun, setelah mendapatkan edukasi dari pihak OJK, ia merasa lebih percaya diri untuk menggunakan layanan pindar. Ia mengaku lebih tenang karena adanya jaminan dari OJK.
Selain itu, OJK melaporkan bahwa jumlah UMKM yang memanfaatkan layanan pindar meningkat sebesar 25% pada semester pertama 2024 dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal ini menunjukkan bahwa edukasi dan perubahan nama ini mulai memberikan dampak positif pada kepercayaan masyarakat.
Langkah ini pun juga membawa harapan baru bagi pengguna. Dengan istilah yang lebih netral dan profesional, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengenali layanan yang benar-benar legal.
Penting juga untuk tetap berhati-hati dan memastikan layanan pindar yang digunakan memiliki izin resmi dari OJK serta mematuhi regulasi yang berlaku.
Dengan kerja sama antara penyedia layanan, masyarakat, dan regulator, ekosistem keuangan berbasis teknologi diharapkan semakin aman dan terpercaya.
Kehadiran istilah "pindar" ini kian menjadi momentum penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.