PARBOABOA,
Seirampah - Sebagai
upaya merumuskan langkah lanjutan dalam penanganan pandemi COVID-19, Pemkab
Serdang Bedagai melakukan evaluasi terkait pelaksanaan pemberlakuan pembatasan
kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Dharma Wijaya (Bupati Serdang Bedagai) mengatakan
bahwa pihaknya terus mengoptimalkan berbagai upaya demi wewujudkan percepatan
untuk menuntaskan pandemi COVID-19 di daerah itu, Selasa (10/8).
Pemerintah pusat sudah menetapkan pemberlakukan
PPKM berbasis mikro sampai tingkat RT dan RW dalam suatu desa atau kelurahan
yang bertujuan untuk memutus rantai penularan COVID-19.
Atas dasar itu, Ia meminta kepada seluruh
kepala desa yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai untuk membentuk posko yang
terstruktur sampai tingkat RT dan RW.
Menurut peta sebaran di laman
covid19.go.id/peta-risiko, Serdang Bedagai sampai saat ini berada di zona
oranye di mana ada pada risiko sedang dengan penyebaran tinggi dan potensi
virus tidak terkendali.
Dengan demikian, katanya, tingkat penularan
COVID-19 di Serdang Bedagai masih tinggi, sehingga diperlukan upaya penanganan
yang lebih serius. PPKM yang dilaksanakan harus benar-benar terstruktur dalam
upaya penekanan penyebaran COVIDD-19.
"Tentunya kita tidak bisa bekerja sendiri.
Sinergitas dalam memutus mata rantai pandemi, bukan hanya bagi jajaran Pemkab
Sergai, Polri maupun stakeholder terkait saja. Akan tetapi kami meminta
masyarakat diwajibkan untuk menaati peraturan yang sudah dilakukan secara
ketat," katanya.
Selain itu, ia juga meminta agar dilakukan juga
upaya-upaya pendampingan dan pengawasan oleh Tim Satgas Penanganan COVID-19, sehingga
masyarakat akan taat dan tidak melanggar aturan yang sudah dibuat, apalagi jika
disertai dengan penindakan yang tegas bila terjadi pelanggaran PPKM.
"Saya berharap melalui penerapan PPKM ini
tumbuh kesadaran kolektif dari para pelaku usaha serta masyarakat akan
pentingnya menjaga kesehatan dan kepatuhan terhadap aturan yang ada,"
katanya.