PARBOABOA, Jakarta - Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra, Habiburokhman menyebut, tepat atau tidaknya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ia serahkan kepada publik untuk menilai sendiri.
Diketahui hari ini, Kamis, 25 Mei 2023, Ketua MK, Anwar Usman dalam putusannya menyatakan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berubah, dari yang sebelumnya hanya 4 tahun menjadi 5 tahun.
Berdasarkan keterangannya kepada awak media pada Kamis, 25 Mei 2023, Habiburokhman menilai bahwa MK memiliki kewenangannya sendiri dalam memutuskan uji materi Undang-Undang (UU) sesuai dengan Petitum.
Anggota Komisi III DPR itu menghormati putusan tersebut dan enggan untuk memberikan tanggapan lebih jauh soal bertambahnya masa jabatan pimpinan KPK.
Pasalnya, kata Habiburokhman, tidak seharusnya ada komentar terkait produk hukum yang telah ditetapkan karena dikhawatirkan timbul intervensi terhadap keputusan MK.
Terlalu lama atau tidaknya masa jabatan pimpinan KPK, menurutnya sudah tak bisa diubah. Sebab, tidak ada peluang untuk mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali (PK) atas putusan MK.
Jika Mahkamah Konstitusi telah memutuskan, tambah dia, maka itu lah yang bakal berlaku.
Serupa dengan Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto juga mengatakan bahwa putusan MK bersifat final serta mengikat. Maka, seluruh pihak harus mengikuti kebijakan tersebut.
Sementara itu, Eks Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK, Novel Baswedan menilai bahwa saat ini kondisi KPK tengah memprihatinkan, tetapi malah ditambah dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan.
Kendati demikian, Novel menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan ini mulai diterapkan pada periode kepemimpinan KPK selanjutnya, bukan di masa Firli Bahuri.
Editor: Maesa