Babak Baru Kasus Bahlil Lahadalia: Tempo Disuruh Minta Maaf, JATAM Lapor ke KPK

JATAM saat menyerahkan berkas laporan terhadap Bahlil Lahadalia ke KPK. (Foto: PARBOABOA/Rian)

PARBOABOA, Jakarta - Dewan Pers akhirnya meminta Majalah Tempo menyampaikan permohonan maaf ke Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), Bahlil Lahadalia.

Dasar permintaan maaf tersebut karena liputan investigasi Tempo berjudul, 'Main Upeti Izin Tambang' sebagiannya dinilai tidak akurat sebagaimana ketentuan pasal 1 kode etik jurnalistik.

Bahlil, pihak yang disebutkan Tempo telah mencabut ribuan izin tambang dinyatakan tidak tepat. Dari pemeriksaan oleh Dewan Pers, menteri Jokowi asal Papua itu hanya mencabut ratusan izin tambang nikel.

Selain itu, publikasi Tempo terkait peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Lahan bagi Penataan Investasi juga dinilai tidak akurat. Seakan-akan lelang telah dilakukan, tetapi dalam kenyataannya ternyata tidak.

Sejumlah ketidaktepatan pemberitaan inilah yang mendorong Dewan Pers meminta Tempo memberikan hak jawab secara proporsional setelah sebelumnya pihak Bahlil membuat pengaduan. 

"Disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya pada edisi berikutnya setelah Hak Jawab diterima," kata Dewan Pers dalam rilis yang diterima Parboaboa, Selasa (19/3/2024).

Namun begitu, Dewan Pers menggarisbawahi, Tempo dalam pemberitaannya telah menjalani fungsi pers sebagai kontrol sosial sekaligus memfasilitasi masyarakat mengakses informasi-informasi penting sesuai ketentuan Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers khususnya (Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 6 huruf a.

Teradu, dalam hal ini Tempo, menurut Dewan Pers juga telah melakukan kewajiban etik melakukan konfirmasi sebagian terhadap pemberitaan, meski konfirmasi secara administratif belum dilakukan.

Sehingga, "secara prosedural tidak ditemukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik di dalam berita teradu."

Bahlil sendiri menanggapi santai terkait keputusan Dewan Pers yang meminta Tempo menyampaikan permintaan maaf terbuka terhadap dirinya.

Meski menyebut keputusan Dewan Pers sebagai 'surat cinta' untuknya, Bahlil tetap menghormati Tempo sebagai media besar yang telah berkontribusi terhadap kemajuan demokrasi Indonesia.

"Itu rekomendasi Dewan Etik. Tapi saya suka Tempo kok, kita bersahabat," kata dia di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Sementara itu, pihak Tempo melalui pemimpin redaksinya, Setri Yasra mengatakan, siap memberikan hak jawab secara proporsional kepada pengadu sesuai dengan keputusan Dewan Pers.

Termasuk, Tempo juga akan meralat laporan izin pencabutan tambang yang berjumlah ribuan, walau diakui oleh Setria informasi tersebut diperoleh pihaknya dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Di mana dari dari 2.078 izin yang dicabut Menteri Bahlil, sebanyak 1.749 diantaranya merupakan izin pertambangan mineral.

Tempo sebelumnya menurunkan laporan investigasi di atas bersamaan dengan adanya dugaan keterlibatan Bahlil meminta fee terhadap mereka yang ingin izin pertambangannya diperpanjang.

Tak hanya itu, berdasarkan laporan edisi 4 Maret 2024 tersebut, Bahlil juga disinyalir melakukan pencabutan izin tambang secara tebang pilih. 

Bahlil dilaporkan ke KPK

Dugaan keterlibatan Bahlil dalam kasus dugaan pencabutan izin tambang secara sepihak disertai pematokan fee bagi mereka yang ingin izin pertambangannya diperpanjang, rupanya tidak berakhir di meja Dewan Pers.

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai, Dewan Pers seharusnya bisa sedikit lebih bersabar karena kasus yang menjerat Bahlil terindikasi kuat dugaan korupsi.

"Saya kira ini kan dugaannya korupsi. Bersabar sedikit dan menunggu pihak-pihak yang punya kompetisi untuk membuktikan sebaliknya," kata Kepala Divisi Hukum JATAM, Muh Jamil kepada Parboaboa, di Gedung KPK RI, Selasa (19/3/2024). 

"Barulah kemudian dibilang itu berita bohong dan harus minta maaf," tambahnya.

Jamil menegaskan, dugaan korupsi itulah yang mendorong pihaknya melapor Bahlil ke KPK. Di sana, kata dia, apa yang dilakukan Bahlil memenuhi tindak pidana penyuapan dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU KPK.

"Karena ada deal-dealan. Konsepsi suap atau pemerasan itu ada hasil setelah terjadi proses."

Ditanya Parboaboa soal alat bukti yang dikantongi, Jamil tak menjelaskan secara rinci. Ia hanya mengatakan, saat ini ada perusahaan yang menang di pengadilan setelah izin pertambangannya dicabut oleh Bahlil.

Perusahan-perusahaan ini bahkan telah beroperasi seperti di Sulawesi Tengah dan Maluku Tenggara. Selain itu beberapa perusahaan lain kata dia, sedang berproses mengajukan gugatan.

Di sisi lain, secara hukum, kewenangan Bahlil mencabut izin tambang tidak tepat. Menurut Jamil yang berhak mencabut izin pertambangan adalah Kementerian ESDM sebagai bentuk kewenangan atribusi.

Tapi kemudian, "kewenangan atribusi itu dipindahkan ke Kementerian yang lain hanya menggunakan Keppres."

Ketentuan ini tidak sesuai dengan pasal 13 UU Administrasi Pemerintahan yang menegaskan, ketika kewenangan atribusi ingin dialihkan ke pihak lain setidaknya menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP)

"Tapi yang terjadi adalah ternyata hanya, kita cek pada waktu itu ya ternyata yang ada hanya Peraturan Menteri ESDM, jauh di bawah level PP dan Perpres."

Lalu, meski di tahun 2023 terbit Perpres Nomor 70 tetapi banyak keganjilan. Salah satu yang tidak masuk akal, "ada pasal yang menyatakan izin tambang dapat diberikan ke Ormas, Purnawirawan dan Koperasi," kata Jamil.      

Sementara itu, koordinator JATAM, Melky Nahar mengatakan, pelaporan terhadap Bahlil Lahadalia dilakukan untuk membuka pola-pola apa saja yang digunakan oleh pejabat negara dalam proses pencabutan izin tambang yang menuai polemik.

JATAM sendiri kata Melky, telah mempelajari secara serius landasan hukum mengapa Menteri Bahlil memiliki wewenang yang besar untuk mencabut izin tambang secara sepihak.

Ia menyebut, Bahlil mendapatkan kewenangan yang besar setelah Presiden Jokowi mengeluarkan 3 regulasi, yaitu Keppres Nomor 11 Tahun 2021, Keppres 1 Tahun 2022 dan Keppres Nomor 70 Tahun 2023.

"Nah dalam perjalanannya setelah kami telusuri enam bulan terakhir rupanya proses pencabutan izin ini, dia sama sekali tidak bersandar pada regulasi sebagaimana yang telah ditetapkan," kata Melky.

Proses pencabutan izin yang cenderung tebang pilih dan diduga transaksional, ujungnya hanya menguntungkan diri, kelompok dan badan usaha lainnya.

"Pertanyaannya seberapa besar keuntungan yang didapatkan dari praktek lancung seperti itu," tegas Melky.

Dengan laporannya, JATAM mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti temuan-temuan yang mereka sampaikan. Sehingga, publik paham bagaimana model atau cara kerja sampai kemudian Bahlil sangat besar wewenangnya.

Termasuk, laporan ini kata Melky, dilakukan untuk mengendus peran Presiden Jokowi yang memberikan legitimasi secara hukum kepada Menteri Bahlil mencabut ribuan izin tambang.   

Bahlil Lahadalia merespons singkat laporan JATAM ke KPK. Ia mengatakan, "Saya nggak tahu, belum tahu," imbuhnya saat berada di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

Editor: Gregorius Agung
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS