parboaboa

Modus Permufakatan Jahat

TIM Parboaboa | Liputan Unggulan | 10-06-2024

Para korban mafia tanah, termasuk Robert Sudjasmin, mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi 2 DPR di Gedung DPR-MPR Senayan pada 2021. (Foto: PARBOABOA/Hasudungan Sirait)

Robert Sudjasmin memperjuangkan Haknya (Bagian Ketiga)

PARBOABOA - Saat mengurus proses balik nama sertifikat hak milik (SHM) Nomor 139 yang diperolehnya lewat proses lelang terbuka, Robert Sudjasmin diminta menghadap Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Jakarta Utara, Chairul Basri Achmad.

Sewaktu bermuka-muka, sang dokter gigi sempat tertegun. Sebuah usulan yang tak pernah terbayangkan dilontarkan pejabat itu.

Insinyur Chairul Basri Achmad minta pengertian. Tanah yang 8.320 m2 itu, ucap dia, 3.745 m2 sudah terlanjur terpakai untuk kepentingan umum di Kelapa Gading. Tepatnya, menjadi jalan raya Boulevard dan saluran air.

“Ia minta agar saya melepaskannya. Dia berjanji akan mensertifikatkan sisanya yang 4.575 meter per segi atas nama saya. Berhubung tidak ada jalan lain, saya pun setuju,” tutur Robert Sudjasmin.

Chairul Basri Achmad menjanjikan bahwa untuk lahan yang tersisa akan dibuatkan 3 sertifikat hak milik (SHM) yaitu Nomor 538 (1.420 m2 di Pegangsaan Dua), Nomor 6 (385 m2 di Kelapa Gading) dan Nomor 7 (2.770 m2 di Kelapa Gading).

Seperti telah disebut di Tulisan-2, sebelumnya Kantor Badan Pertanahan (belakangan berganti nama menjadi Kantor Pertanahan) Jakarta Utara dalam suratnya ke Ketua Pengadilan Jakarta Utara pada 24 April 1991 telah menegaskan bahwa kapling seluas 8.320 m2 tersebut bernomor 40 dan 41 di peta pendaftaran PP Nomor 10 Tahun 1961.

Sebelum dikonversi menjadi SHM Nomor 139/ Pegangsaan Dua atas nama Abdullah bin Naman, merupakan tanah bekas Hak Milik Adat Girik C Nomor 1090 Blok 76/SI, persil terdaftar atas nama Abdullah bin Naman.

Bukti kepemilikannya berupa girik C Nomor 1090 tersebut serta Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Kepala Ipeda DKI Jakarta dan bukti pembayaran iuran/pajak.

Memenuhi permintaan Chairul Basri Achmad, pada 8 November 1996 sertifikat induk SHM Nomor 139 resmi dihapus atau dimatikan oleh Robert Sudjasmin.

Bukannya memberikan 3 sertifikat yang dijanjikannya, ternyata Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara itu kemudian membuat manuver yang sangat mengejutkan dan mengecewakan dokter gigi beranak dua. 

Setelah disurati Summarecon 13 hari sebelumnya, pada 24 Maret 1998 Chairul Basri Achmad memberi balasan yang ditujukan ke Summarecon tapi tidak ditembuskan ke Robet Sudjasmin.

Di sana ia mencantumkan nama H. Saimun bin Nawir di peta PP.10/ 1961. Tepatnya, di Kotak Nomor 40 yang disebut berluas 3.930 m2. Padahal, luas Kotak Nomor 40 adalah 4.390 m2.

“Begitulah modus operandi perampasan tanah SHM Nomor 139 Pegangsaan Dua,” kata Robert Sudjasmin. “Kejanggalan terdapat pada Kotak 40. Ukuran luasnya menjadi dua yaitu 4.390 dan 3.930 meter per segi.” 

Membenarkan Summarecon

Hampir setahun berselang—tepatnya pada 25 Februari 1999—keluar Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang pembatalan tanah SHM Nomor 139 di Pegangsaan Dua. Intinya, yang berhak atas lahan sengketa itu hanyalah PT Summarecon Agung.

“SK Pembatalan oleh Menteri ATR/Kepala BPN tidak berpengaruh dan mubazir,” kata Robert Sudjasmin. “SHM Nomor 139 sudah dihapus dari buku tanah dan sejak 8 November 1996 telah dicabut dari peredaran. Jadi, tidak perlu dibahas lagi.”

Robert Sudjasmin tak mempermasalahkan pembatalan tersebut sebab dalam buku sertifikat ada catatan bahwa SHM Nomor 139 dihapus. Pula, dalam lembar Peralihan Hak sudah tertera nama dia.

“Yang kami pertanyakan adalah mengapa BPN nekad melakukan penggelapan atas SHM Nomor 538, 6, dan 7 yang merupakan produknya sendiri.”

Gayung yang terus bersambut, begitulah keadaan setelah Chairul Basri Achmad bermanuver.

Dalam surat bertanggal 10 September 2001 untuk menyahuti permohonan Summarecon tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor 139/ Pegangsaan Dua, Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara, Diang Hermana, membuat pernyataan.

Berdasarkan Buku Tanah dan Peta Pendaftaran Tanah yang ada di kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara, kapling dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 6506 /Pegangsaan Dua, Nomor 5409/ Kelapa Gading Barat, dan Nomor 5425/ Kelapa Gading Barat yang tercatat atas nama PT Summarecon Agung “benar-benar berada di atas bidang tanah bekas Hak Milik No. 139 Pegangsaan Dua yang dibatalkan haknya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional tgl. 25-2-1999...” Diang Hermana menyatakan demikian dalam suratnya.

drg. Robert Sudjasmin curhat di hadapan wakil rakyat. (Foto: PARBOABOA/Hasudungan Sirait)

Summarecon berhasil beroleh 3 sertifikat HGB di sana. Sementara sertifikat yang dijanjikan Chairul Basri Achmad tak pernah sampai ke tangan Robert Sudjasmin hingga detik ini.

“Saya korban permufakatan jahat. BPN terlibat bahkan menjadi otaknya,” kata Robert Sudjasmin. Nada ucapnya getir.

’Salah Ketik’

Summarecon menggugat Robert Sudjasmin, Badan Urusan Piutang Negara Wilayah IV Jakarta, Kantor Lelang Kelas I Jakarta, Kantor Badan Pertanahan Jakarta Utara, dan Walikota Jakarta Utara.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus perkara ini pada 1 Juli 1992. Mereka menyatakan mengabulkan sebagian gugatan.

Otoritas itu antara lain mengatakan, “Penggugat adalah satu-satunya pemilik yang berhak atas:

a. Sebidang tanah Girik C Nomor 868 persil Nomor 798 Blok S.II seluas kurang lebih 4.252 m2 (empat ribu dua ratus lima puluh dua meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, yang diperoleh Penggugat dari Saimun bin Nawir berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 3 tanggal 1 Agustus 1985 yang dibuat di hadapan Soesilo Soemarsono selaku pengganti Willy Silitonga, Notaris di Jakarta;

b. Sebidang tanah seluas lebih kurang 406.000 m2 (empat ratus enam ribu meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, yang diperoleh Penggugat dari PT Raka Utama…”

Robert Sudjasmin naik banding. Ternyata Pengadilan Tinggi Jakarta pada 29 Mei 1993 menguatkan putusan PN Jakarta Utara itu.

Tak puas, dokter gigi itu menempuh jalur kasasi. Mahkamah Agung lewat putusannya pada 28 Januari 1997 kembali menolak.

Tak menyerah, lulusan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia mengajukan peninjauan kembali (PK) perkara. MA menolak lagi yaitu pada 29 September 2003.

Pantang menyerah kendati kalah dan kalah sejak pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung. Ia lantas menggganti penasihat hukum.

Kalau sebelumnya pembela kenamaan, termasuk Minang Warman dan Ridarson Galingging, sekarang orang yang belum terkenal yang digunakannya.

“Karena masih baru dan jujur, pengacara kampung itu berprinsip hendak melawan mati-matian Summarecon,” kata Robert Sudjasmin. “Ia pun bekerja keras.”

drg. Robert Sudjasmin menyerahkan berkas kasus perkaranya kepada Wakil Ketua Komisi II Junimart Saragih. (Foto: PARBOABOA/Hasudungan Sirait)

Ternyata pembela ini menemukan hal yang maha penting. Vonis pengadilan negeri yang kemudian dikuatkan pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung bukanlah tentang Risalah Lelang Nomor 338 melainkan Nomor 388.

Beda satu nomor tapi lokasi tanahnya berbeda. Yang satu di Kelurahan Petukangan dan yang satu lagi di Kelurahan Pegangsaan Dua.

Kebetulan belakakah risalah yang berbeda 1 angka ini?

“Nggak. Hendak digiring seolah-olah tanah tersebut tumpang tindih. Jadi, pengadilan nggak salah juga. Dia bermain kata-kata. Yang pasti, keputusan pengadilan inilah yang nanti dipakai ke BPN untuk balik nama. Adapun BPN, mereka hanya bersandar pada putusan pengadilan,” kata Robert Sudjasmin.

Setelah mengetahui putusan pengadilan tidak tentang Risalah Lelang Nomor 338, Robert Sudjasmin melapor ke BPN, Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara.

Ia meminta agar ketiga SHGB perusahaan milik Soetjipto Nagaria (Liong Sie Tjien) dibatalkan. Juga agar dilakukan eksekusi berupa penghentian segala kegiatan perusahaan pengembang itu di sana serta pembongkaran semua bangunannya di tanah sengketa tersebut.

Ternyata otoritas itu tak peduli. Alasannya, itu bukan urusan mereka lagi melainkan tanggung jawab pengadilan.

“Seorang pejabat di sana bilang, ‘Kalau lu berhasil eksekusi, gua kasih tanahnya.’ Kan jahat dia. Sengaja saya diadu dengan Summarecon yang raksasa,” ungkap Robert Sudjasmin.

Summarecon kemudian mengajukan gugatan ulang ke pengadilan Jakarta Utara. Alasannya telah terjadi salah ketik. Gugatan diterima. Nomor risalah pun diganti menjadi 388. Begitu mudahnya.

Sarat Keganjilan

Seorang pengacara Summarecon ditangkap polisi karena memalsukan bukti persidangan kasus ini. Majalah Forum Keadilan mewartakan hal ini dalam edisi 11-17 September 1992. Herman Zakaria diperiksa di Polda Metro Jaya sebelum dialihkan ke Mabes Polri.

Sebelumnya, dalam persidangan, Herman Zakaria menyatakan Summarecon membeli tanah yang kemudian menjadi sengketa itu dari PT Raka Utama pada 1988.

Raka Utama sendiri, menurut dia, memperoleh kapling itu lewat pertukaran (ruilslag) dengan Staf Umum Angkatan Darat (SUAD).

Sang pengacara pun mengajukan daftar nama eks pemilik tanah dalam proyek SUAD, sebagai salah satu alat bukti.

Ternyata, tanda tangan Wakil Komandan Komando Angkatan Darat (Komasad) Letkol Soejono yang tertera di sana palsu. Itulah yang membuat Herman Zakaria diperiksa polisi.

Dari pelbagai tempat di Indonesia para korban mafia tanah datang untuk curhat di Senayan. (Foto: PARBOABOA/Hasudungan Sirait)

Memang sejak awal banyak kejanggalan dalam perkara ini. Hal itu diungkap juga oleh Saur Delima Lumban Tobing.

Ia merupakan salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dulu.

Mantan hakim tinggi di Medan itu membuat surat pernyataan bertanggal 27 Januari 2011. Surat itu kemudian dijadikan Robert Sudjasmin sebagai salah satu bukti penguat kleimnya saat kasasi.

“Saya mohon pengampunan dosa atas kesalahan saya dalam memutus perkara antara PT Summarecon Agung melawan Robert Sudjasmin. Mudah-mudahan Tuhan yang Maha Esa, Pemerintah RI dan Sdr. Robert Sudjasmin sendiri berkenan mengampuni kesalahan/dosa saya tersebut, sebelum Tuhan Yang Maha Esa memanggil saya pada hari penghakiman nanti,” begitu pembuka surat yang ditulis pensiunan hakim yang lahir pada Desember 1941.

Saur Delima Lumban Tobing mengakui puspa kejanggalan dalam perkara ini. Berita acara persidangan telah diubah sehingga tidak sesuai lagi dengan fakta.

Saksi yang diperiksa dan didengar di persidangan tidak ada yang mengetahui di mana lokasi tanah yang dipermasalahkan. Itu antara lain.

Dulu, sebelum putusan perkara dibacakan, ungkapnya, dia sempat memprotes karena banyak hal yang tak masuk akal.

“Tapi Ketua Majelis Hakim [Thomas Sumardi] berkata, ‘Abaikan saja! Biarkan hal itu menjadi pekerjaan hakim banding,” tulis Saur Delima dalam surat yang diteruskannya juga ke Komisi Yudisial.

“Mustahil kedua rekan hakim lainnya tidak menerima suap, mengingat saya sendiri ditawarkan sebidang tanah yang terletak di Belakang Hotel Danau Sunter,” lanjut mantan hakim yang menyatakan dirinya menulis surat tersebut tidak berada dalam tekanan siapa pun melainkan karena nuraninya yang berbicara.

Parboaboa beberapa kali sudah berusaha meminta tanggapan ke PT Summarecon Agung ihwal perkara ini. Tujuannya tentu agar pemberitaan berimbang.

Tapi, jawaban mereka lewat operator telepon korporasi adalah “Summarecon untuk saat ini belum mau menjadi narasumber atau tidak mau ditanya soal hal tersebut.”

Saat ditanya mengapa belum mau, jawabannya adalah “Alasannya nggak dikasih tahu ke operator. Dari atasan ya seperti itu.”

Begitulah akhir sementara kisah dokter gigi Robert Sudjasmin yang berjuang tak kurang dari 34 tahun untuk mendapatkan haknya.

Kendati telah berusia 83 tahun ia masih akan terus melawan apa yang disebutnya sebagai permufakatan jahat.

Tamat.

Reporter: Hasudungan Sirait dan Rin Hindryati

Editor : Hasudungan Sirait

Tag : #PT Summarecon Agung    #Sengketa Lahan    #Liputan Unggulan    #Robert Sudjasmin    #DPR    #Kakantah   

BACA JUGA

BERITA TERBARU