parboaboa

Mengenal dan Memahami Tahapan Coklit dalam Pemilukada

Gregorius Agung | Hukum | 05-07-2024

Mengenal tahapan coklit pemilukada. (Foto: Dokumen Bawaslu)

PARBOABOA, Jakarta - Menjelang Pemilukada Bulan November nanti, ada beberapa kata yang cukup sering disebutkan. Salah satu yang cukup familiar adalah coklit.

Coklit merupakan akronim dari Pencocokan dan Penelitian dalam pelaksanaan Pemilihan Umum. Pemilihan Umum yang dimaksud termasuk Pemilukada.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017, coklit dilakukan dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung dan menindaklanjuti usulan RT atau RW.

Adapun kegiatan Coklit sebagaimana dimaksud UU di atas dilakukan untuk memperbaiki daftar Pemilih, dengan cara sebagai berikut:

  1. Mencatat Pemilih yang sudah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar Pemilih yang menggunakan formulir Model A.A-KWK
  2. Memperbaiki data Pemilih jika terdapat kesalahan
  3. Mencoret Pemilih yang telah meninggal
  4. Mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke tempat atau daerah lain
  5. Mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Tentara Nasional Indonesia.
  6. Mencoret Pemilih yang belum berumur 17 tahun dan belum menikah pada hari pemungutan suara
  7. Mencoret Pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya
  8. Mencoret Pemilih yang terganggu jiwa maupun ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter
  9. Mencoret data Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
  10. Mengecek serta mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas
  11. Mencoret data Pemilih, yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan Pemilihan.

Siapa yang melakukan Coklit?

Setelah mengenal apa itu coklit, pertanyaan selanjutnya adalah siapa yang melakukan coklit?

Berdasarkan Pasal 1 PKPU No.2 Tahun 2027, kegiatan coklit dalam Pemilukada dilakukan oleh PPDP atau yang sering disebut Pantarlih. 

PPDP merupakan singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. PPDP atau Pantarlih ini dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Sementara itu, Pemutakhiran Data Pemilih merupakan kegiatan memperbaharui data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih
Tetap dari Pemilu atau Pemilihan Terakhir.

Saat melakukan pemutakhiran data, Pantarlih harus mempertimbangkan DP4 dengan cara melakukan verifikasi faktual terhadap data Pemilih.

Tugas Pantarlih

  1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar data pemilih dan pemutakhiran data pemilih
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data para pemilih
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih yang telah terdata
  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai UU.

Kewajiban PPDP atau Pantarlih

  1. Melakukan koordinasi serta membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
  2. Menyusun sekaligus menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
  3. PPDP atau Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS

Editor : Gregorius Agung

Tag : #Coklit Pemilukada    #Istilah Hukum    #Hukum    #Pantarlih    #Pilkada   

BACA JUGA

BERITA TERBARU