PARBOABOA, Demak - Kasus pembunuhan seorang wanita yang ditemukan di tanggul Sungai Wulan, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak pada Senin (16/8) akhirnya terungkap.
Pelaku merupakan kekasih korban berinisial HR (20). Pelaku
nekat melakukan pembunuhan kepada korban DA (19) karena kekasihnya itu tengah
hamil 6 bulan yang merupakan anak laki-laki lain. Korban dan pelaku baru
berhubungan selama 4 bulan.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan pelaku
mengakhiri hidup kekasihnya di sebuah hotel di Kabupaten Kudus, saat korban
terlelap tidur, pukul 03.00 WIB.
"Sebelumnya janjian ketemu di hotel pukul sembilan
malam. Setelah melakukan hubungan intim pelaku melakukan niatnya," ujar
Budi dalam gelar kasus, Kamis, 19 Agustus 2021.
Aksi pembunuhan sendiri telah direncanakan oleh pelaku.
Menurut pengakuan HR, pembunuhan itu dilakukannya karena merasa dibohongi oleh
kekasihnya sendiri.
"Tersangka ini membunuh dengan cara menjerat leher
korban pada saat korban terlelap tidur," ujarnya.
Saat menjerat leher korban dengan tali, pelaku juga
menginjak tangan serta tubuh korban yang tidur telungkup selama 20 menit.
Pelaku selanjutnya membawa tubuh korban kedalam mobil dan
membuangnya di tanggul Sungai Wulan, hingga jasad korban ditemukan warga
setempat keesokan harinya.
Budi mengatakan, dari penangkapan pelaku polisi berhasil
menyita barang bukti baju yang menjadi alat untuk membunuh korban, dua unit
ponsel milik korban yang sempat dijual oleh pelaku, pakaian, motor korban, dan
mobil rental yang menjadi sarana untuk membuang mayat korban.
Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan
ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.