PARBOABOA,
Pematangsiantar – Pengadilan Negeri Pematangsiantar kembali
menggelar sidang kasus atas terdakwa Rohayani Purba yang pada Februari lalu membunuh pemilik kost Riama Nainggolan. Sidang yang diegelar Rabu (21/7/2021) itu
berjalan dengan agenda tuntutan dari jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Maha SH menuntut pidana
penjara 18 tahun terhadap terdakwa Rohayani Purba (33) alias Gea.
Warga Tanjung Maria, Nagori Sigodang Barat, Kecamatan Panei
itu didakwa jaksa melanggar pasal 339 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang
disertai tindak pidana lain. Tuntutan jaksa Firdaus itu dibacakan dalam
persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Siantar.
Dalam persidangan Terdakwa Gea memohon kepada hakim dihukum
seringan-ringannya. Terdakwa juga menyatakan dirinya memohon ampun kepada
Tuhan, dan meminta maaf kepada keluarga korban atas perbuatannya.
Pernyataan terdakwa itu dibenarkan oleh pengacara terdakwa,
Erwin Purba SH yang turut mendampingi dalam persidangan.
Persidangan itu dipimpin hakim Derman P Nababan SH, serta hakim
anggota Rahmat Hasibuan SH dan Irma Nasution SH. Persidanggan ditunda hingga
Rabu (28/7) mendatang dengan agenda putusan Majelis Hakim.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Terdakwa Gea terbukti
menghabisi nyawa ibu kostnya Riama Nainggolan di dalam gudang rumahnya di jalan
Medan Area Kelurahan Proklamasi, Siantar Barat pada Sabtu, 27 Februari 2021.
Korban yang tak lain istri mantan Sekda Kota Siantar itu ditemukan
tak bernyawa karena dibunuh oleh wanita 33 tahun itu.
Terdakwa Gea merupakan salah satu penghuni kost milik
korban yang sudah banyak menunggak uang sewa.
Awalnya korban mendatangi kos kosan miliknya di jalan Pane
Gang Bazooka untuk menemui terdakwa yang sudah menunggak.
Karena korban tidak berhasil menemui Gea, maka dengan
menggunakan kunci duplikat membuka kamar Gea dan mengambil pakaian terdakwa,
sebagai jaminan agar terdakwa segera membayar hutangnya.
Mengetahui hal itu, terdakwa mendatangi korban di rumahnya
di jalan Medan Area untuk meminta pakaian yang sudah diambil korban.
Saat itu korban sedang makan dirumhnya, dan kembali menagih
hutang kepada terdakwa sambil marah marah. Terdakwa berusaha meminta waktu
untuk membayar hutangnya. Tapi korban terus mengancam akan melaporkan hal itu
kepada anaknya.
Usai makan, korban mengajak terdakwa turun ke dapur
rumahnya sambil memerintahkan terdakwa membawa buah nanas dan pisau. Ketika
menuruni anak tangga, korban masih saja merepet sehingga terdakwa menjadi
kesal.
Lalu terdakwa mendorong tubuh korban yang sudah diujung
tangga hingga jatuh terguling dibawah tangga. Karena korban terus berteria
terdakwa langsung membekap korbannya dengan bantal kursi yang ada di dekat
kepala korban sambil memegang pisau.
Akibatnya korban lemas, dan pisau yang dipegang sempat
melukai bagian tangan korban dan pipi. Lalu tubuh korban ditarik ke dalam
gudang dengan posisi duduk.
Terdakwa pun membersihkan kapuk/busa bantal yang sempat
berserakan dan membersihkan percikan darah korban agar tidak diketahui orang.
Bantal dan pisau dibuang ke sungai yang ada di belakang rumah korban melalui
jendela dapur.
Setelah bersih, terdakwa mengambil uang Rp.800 ribu dari
dompet korban dan juga handphone. Lalu mengambil kunci di atas meja dan keluar
dari rumah korban sambil mengunci pintu rumah. Terdakwa berhasil diamankan di Medan.
Dalam persidangan terdakwa menyatakan merasa sakit hati
karena sering dimarahi dan ditagih uang sewa oleh korban.