Rohayani Purba Pembunuh Pemilik Kost Di Siantar Dituntut 18 Tahun Penjara

Terdakwa perkara pembunuhan Rohayani Purba saat rekonstruksi kasus.

PARBOABOA, Pematangsiantar – Pengadilan Negeri Pematangsiantar kembali menggelar sidang kasus atas terdakwa Rohayani Purba yang pada Februari lalu membunuh pemilik kost Riama Nainggolan. Sidang yang diegelar Rabu (21/7/2021) itu berjalan dengan agenda tuntutan dari jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Maha SH menuntut pidana penjara 18 tahun terhadap terdakwa Rohayani Purba (33) alias Gea.

Warga Tanjung Maria, Nagori Sigodang Barat, Kecamatan Panei itu didakwa jaksa melanggar pasal 339 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang disertai tindak pidana lain. Tuntutan jaksa Firdaus itu dibacakan dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Siantar.

Dalam persidangan Terdakwa Gea memohon kepada hakim dihukum seringan-ringannya. Terdakwa juga menyatakan dirinya memohon ampun kepada Tuhan, dan meminta maaf kepada keluarga korban atas perbuatannya.

Pernyataan terdakwa itu dibenarkan oleh pengacara terdakwa, Erwin Purba SH yang turut mendampingi dalam persidangan.

Persidangan itu dipimpin hakim Derman P Nababan SH, serta hakim anggota Rahmat Hasibuan SH dan Irma Nasution SH. Persidanggan ditunda hingga Rabu (28/7) mendatang dengan agenda putusan Majelis Hakim.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Terdakwa Gea terbukti menghabisi nyawa ibu kostnya Riama Nainggolan di dalam gudang rumahnya di jalan Medan Area Kelurahan Proklamasi, Siantar Barat pada Sabtu, 27 Februari 2021.

Korban yang tak lain istri mantan Sekda Kota Siantar itu ditemukan tak bernyawa karena dibunuh oleh wanita 33 tahun itu.

Terdakwa Gea merupakan salah satu penghuni kost milik korban yang sudah banyak menunggak uang sewa.

Awalnya korban mendatangi kos kosan miliknya di jalan Pane Gang Bazooka untuk menemui terdakwa yang sudah menunggak.

Karena korban tidak berhasil menemui Gea, maka dengan menggunakan kunci duplikat membuka kamar Gea dan mengambil pakaian terdakwa, sebagai jaminan agar terdakwa segera membayar hutangnya.

Mengetahui hal itu, terdakwa mendatangi korban di rumahnya di jalan Medan Area untuk meminta pakaian yang sudah diambil korban.

Saat itu korban sedang makan dirumhnya, dan kembali menagih hutang kepada terdakwa sambil marah marah. Terdakwa berusaha meminta waktu untuk membayar hutangnya. Tapi korban terus mengancam akan melaporkan hal itu kepada anaknya.

Usai makan, korban mengajak terdakwa turun ke dapur rumahnya sambil memerintahkan terdakwa membawa buah nanas dan pisau. Ketika menuruni anak tangga, korban masih saja merepet sehingga terdakwa menjadi kesal.

Lalu terdakwa mendorong tubuh korban yang sudah diujung tangga hingga jatuh terguling dibawah tangga. Karena korban terus berteria terdakwa langsung membekap korbannya dengan bantal kursi yang ada di dekat kepala korban sambil memegang pisau.

Akibatnya korban lemas, dan pisau yang dipegang sempat melukai bagian tangan korban dan pipi. Lalu tubuh korban ditarik ke dalam gudang dengan posisi duduk.

Terdakwa pun membersihkan kapuk/busa bantal yang sempat berserakan dan membersihkan percikan darah korban agar tidak diketahui orang. Bantal dan pisau dibuang ke sungai yang ada di belakang rumah korban melalui jendela dapur.

Setelah bersih, terdakwa mengambil uang Rp.800 ribu dari dompet korban dan juga handphone. Lalu mengambil kunci di atas meja dan keluar dari rumah korban sambil mengunci pintu rumah. Terdakwa berhasil diamankan di Medan.

Dalam persidangan terdakwa menyatakan merasa sakit hati karena sering dimarahi dan ditagih uang sewa oleh korban.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS