5.311 Petak Makam di Jakarta Pusat Kadaluarsa

TPU Karet Bavik, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Foto: Parboaboa/Andre S)

PARBOABOA, Jakarta - Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta Pusat masih menyisakan masalah, mulai dari perpanjangan sewa tanah makam hingga kondisi lahan yang terbatas.

Data yang diterima Parboaboa dari Pemerintah Kota Jakarta Pusat, sebanyak 5.311 petak makam berstatus kadaluarsa. Jumlah tersebut tersebar di empat tempat pemakanan umum (TPU) di Jakarta Pusat yang meliputi TPU Karet Bivak, Karet Pasar Baru Barat (PSBB), Kawi-kawi Johar Baru, dan TPU Petamburan.

“Makam yang belum/tidak diperpanjang dari empat TPU sejumlah 5.311 petak makam dengan masa kadaluarsa lebih dari satu periode (di atas 3 tahun),” kata Kepala Seksi Jalur Hijau dan Pemakaman Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakpus, Budi Hidayat, ketika ditemui Parboaboa di ruangannya, Jumat (17/03/2023).

Dikatakan Hidayat, jumlah tersebut berdasarkan data per Januari 2023 dan akan selalu berubah tergantung ahli waris tanah makam mau atau tidak mengurus perpanjangan izinnya.

Hidayat melanjutkan, satu petak makam hanya bisa dimiliki oleh satu ahli waris jika sudah memiliki surat Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM).

Dia melanjutkan, tiga TPU di Jakarta Pusat telah menggunakan sistem tumpang akibat kekurangan lahan. Hal ini diatur dalam Perda DKI Jakarta No. 3/2007 tentang pemakaman.

Kemudian, katanya kembali, pengurusan pemakaman termasuk biaya sewa lahan juga telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI No. 1/2015 tentang retribusi daerah yang mematok harga maksimal Rp100 ribu.

Hidayat mengatakan, 5.311 ahli waris yang tidak membayar sewa tersebut mempersulit kerja-kerja pihak terkait dalam hal administrasi. Di mana ketika jenazah baru tiba di TPU, pihak keluarga harus memiliki surat kuasa dari ahli waris suatu tanah makam.

“Bahkan ada yang sampai 12 tahun (belum perpanjang). Lahan kita terbatas, sedangkan ahli waris juga tak memperpanjang. Sementara yang meninggal itu tiap hari ada,” ujarnya.

“Yang meninggal juga memiliki hak, KTP DKI, dan tinggal di Jakarta Pusat,” lanjutnya.

Hidayat menuturkan, pihaknya sudah berupaya untuk menghubungi para ahli waris dengan menginformasikan bahwa IPTM sudah kadaluarsa.

“Tapi banyak juga penanggung jawab IPTM itu ketika dihubungi, alamatnya sudah beda. Yang ngontrak lah, nah itu yang susah kita lacak,” jelasnya.

Maka dari itu, sambungnya, Pemerintah Kota Jakarta Pusat melalui Sudin Tamhut Jakpus mengimbau ahli waris untuk tetap memperpanjang IPTM.

“Artinya apa, kita beranggapan bahwa makam ini masih ada keluarganya, gitu. Jadi jangan sampai bablas ga kelihatan lagi,” imbaunya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) TPU Zona 1, Rizki Septia Hadi membenarkan adanya makam yang kadaluarsa.

“Yang kadaluarsa dari data hingga per Maret ini ada 549,” pungkasnya.

Editor: RW
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS