Rekening Lukas Enembe Dibekukan, KPK Temukan Rp 81,8 Miliar dan 31.559 Dollar Singapura

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang senilai Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura dalam rekening milik tersangka dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe. (Foto: Parboaboa)

PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memblokir rekening milik tersangka dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa uang senilai Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura yang terdapat dalam rekening Lukas telah diblokir.

Selain itu, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 50,7 miliar, emas batangan, sejumlah cincin batu mulia, dan empat unit mobil.

Uang dan aset tersebut diduga berasal dari suap dan gratifikasi yang diterima oleh Lukas Enembe dan telah berubah bentuk. KPK membuka kemungkinan untuk menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Lukas.

Namun, saat ini KPK masih fokus untuk membuktikan unsur Pasal suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas.

"Penanganan perkara dimaksud kami fokuskan lebih dahulu pembuktian unsur Pasal suap dan gratifikasi," ujar Ali di gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/3/2023).

Saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai penyuap Lukas.

Tersangka Rijatono Lakka diduga memberikan uang senilai sekitar Rp1 miliar kepada Lukas Enembe setelah berhasil memenangkan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak.

Proyek-proyek tersebut antara lain proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi, serta proyek penataan lingkungan arena menembak outdoor AURI.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat juga telah memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe hingga 12 April 2023 di Rutan KPK, dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

Editor: Sondang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS