Puan Maharani Sebut Indonesia Mengalami Darurat Perdagangan Manusia

Indonesia Mengalami Darurat Perdagangan Manusia (Dok. Kemenlu RI)

PARBOABOA, Jakarta – Situasi perdagangan orang di Indonesia semakin mengkhawatirkan menyusul terjadinya penyekapan 55 WNI di negara Kamboja pada beberapa hari yang lalu.

Ketua DPR RI Puan Maharani, menyoroti permasalahan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) tersebut. Ia mendorong pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan instansi terkait agar menelusuri berbagai kasus serupa berkedok sistem perekrutan tenaga kerja secara daring.

"Indonesia mengalami Darurat Perdagangan Manusia karena banyaknya kejadian buruk yang menimpa PMI. Langkah antisipasi dan pencegahan harus semakin dimaksimalkan,” ucapnya dikutip dari situs resmi DPR, Senin (1/8/2022).

Menurutnya, sindikat perdagangan orang ini memanfaatkan situasi pandemi seperti sekarang. Banyak orang yang membutuhkan pekerjaan di tengah perekonomian yang belum pulih.

“Sindikat perdagangan manusia ada di banyak negara, termasuk di Indonesia sendiri. Mereka memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 yang membuat banyak orang kehilangan pekerjaan sehingga menambah kerentaan pekerja migran menjadi korban perdagangan orang,” ucapnya.

Puan meminta, perlunya sinergitas antara kepolisian dan pemerintah daerah (Pemda) untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dia juga menegaskan, Polri perlu gencar melakukan penelusuran dunia siber agar menutup akses perdagangan orang.

"Polri juga perlu menggencarkan penelusuran di dunia digital karena banyak sindikat penipu melakukan perekrutan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. Pemerintah pusat dan daerah harus proaktif melakukan sosialisasi sistem perekrutan pekerja migran yang legal kepada masyarakat pencari kerja," tegas Puan.

Selain itu, Pemda secara proaktif melakukan sosialisasi ke masyarakat yang ingin bekerja sebagai PMI ke luar negeri.

"Masifkan sosialisasi pencegahan perdagangan manusia hingga sampai ke desa-desa. Pastikan masyarakat memahami prosedur keberangkatan PMI secara legal dan informasi mengenai risiko-risiko jika berangkat lewat jalur informal. Serta usut tuntas calo-calo maupun oknum-oknum yang terlibat dalam sindikat penipuan perekrutan PMI secara ilegal," ujarnya.

Berdasarkan penelitian dari Migrant Care, sindikat perdagangan orang ini menyasar ke daerah dengan tingkat pengangguran tinggi, banyak pekerja migran, dan berusia produktif.

Puan mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan implementasi UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS