PARBOABOA, Jakarta - Mulai Januari 2025, pemerintah resmi menaikkan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun.
Kebijakan ini berlaku bagi peserta program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Dalam aturan tersebut, usia pensiun bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa kebijakan ini adalah implementasi dari regulasi yang telah berlaku sejak 2015.
"Aturan ini bertujuan memastikan keberlanjutan program pensiun dan memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi pekerja," jelasnya melalui pernyataannya yang diterima Parboaboa, Kamis, (09/01/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan ini dirancang untuk memberikan pekerja kesempatan lebih lama untuk mempersiapkan masa pensiun mereka.
Selain itu, langkah ini juga memperpanjang periode iuran peserta ke program Jaminan Pensiun, sehingga dana pensiun dapat dikelola lebih optimal.
Dalam Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015 disebutkan bahwa usia pensiun pertama kali ditetapkan pada 56 tahun, lalu bertambah menjadi 57 tahun pada 2019, 58 tahun pada 2022, dan akan naik menjadi 59 tahun pada 2025.
Namun, kebijakan ini tidak lepas dari perdebatan. Menurut pengamat ekonomi Achmad Nur Hidayat, kenaikan usia pensiun dapat menjadi pedang bermata dua.
"Di satu sisi, langkah ini membantu memperpanjang stabilitas dana pensiun, tetapi di sisi lain, pekerja lanjut usia mungkin kesulitan mempertahankan produktivitas, terutama di sektor yang membutuhkan tenaga fisik," jelas Achmad.
Survei dari OECD menunjukkan bahwa produktivitas tenaga kerja mulai menurun signifikan setelah usia 55 tahun.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat sekitar 30% pekerja lansia melaporkan penurunan kinerja akibat masalah kesehatan. Hal ini menunjukkan bahwa fleksibilitas kerja bagi tenaga kerja lanjut usia sangat penting.
Dalam peraturan yang sama, peserta yang telah mencapai usia pensiun tetapi masih bekerja dapat memilih untuk tetap bekerja hingga maksimal tiga tahun setelah usia pensiun.
Hal ini memberikan peluang bagi perusahaan untuk terus memanfaatkan pengalaman tenaga kerja senior sambil tetap memberikan manfaat pensiun.
Dampaknya bagi Ekonomi
Achmad menambahkan bahwa kebijakan ini memiliki dampak positif dan negatif. Secara positif, masa kerja yang lebih panjang berarti periode iuran yang lebih lama, sehingga dana pensiun menjadi lebih stabil.
"Dengan lebih banyak peserta aktif, cadangan dana pensiun dapat dikelola lebih baik untuk menjamin manfaat pensiun di masa depan," tambahnya.
Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga berpotensi menunda generasi muda memasuki pasar kerja.
Generasi muda yang sulit mendapatkan pekerjaan mungkin menunda keputusan penting seperti membeli rumah atau membangun keluarga.
Bank Dunia memperingatkan bahwa hal ini dapat berdampak pada konsumsi domestik hingga turun 10%.
Sementara bagi perusahaan jelasnya, pasti menghadapi tantangan dalam mendukung tenaga kerja lansia.
Biaya tambahan, seperti perawatan kesehatan dan pelatihan ulang, menjadi salah satu beban yang harus diperhitungkan.
Diskriminasi usia di tempat kerja juga masih menjadi tantangan yang harus diatasi agar pekerja lansia tetap dapat produktif.
Meski ada tantangan, pemerintah optimistis bahwa kenaikan usia pensiun tidak akan meningkatkan angka pengangguran.
"Pekerja senior biasanya mengisi posisi manajerial yang membutuhkan pengalaman, sehingga tidak langsung bersaing dengan tenaga kerja muda," jelas Yassierli.
Pemerintah juga terus memantau dampak kebijakan ini dan memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan.
Penyesuaian usia pensiun diharapkan dapat mendukung keberlanjutan program pensiun tanpa mengorbankan generasi muda.
Sebab, kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun pada 2025 adalah bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk memastikan stabilitas program Jaminan Pensiun.
“Kebijakan ini memberikan manfaat, seperti perlindungan sosial yang lebih baik dan stabilitas dana pensiun,” tutupnya.