Masih Tergolong Program Baru, PTSL-PM Belum Dijalankan di Pematangsiantar

Kantor Badan Pertanahan Pematangsiantar (dok Parboaboa)

PARBOABOA, Pematangsiantar - Pemerintah terus menggenjot program sertifikasi hak atas tanah di berbagai daerah agar masyarakat mempunyai kejelasan hukum atas tanah yang dimiliki, dan terhindar dari sengketa tanah di masa depan.

Untuk mempercepat proses sertifikasi tanah ini, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak tahun 2018 lalu.

Melalui PTSL ini, masyarakat akan diberi keringanan dengan menggratiskan biaya pengurusan sertifikat tanah.

Untuk Kota Pematangsiantar sendiri,  BPN menargetkan sertifikasi 4.400 bidang tanah di tahun 2022, naik dari target tahun sebelumnya yang hanya 1.190 bidang tanah.

“Tahun ini kita kebagian target yang lebih besar dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu target kita hanya 1.190 bidang, sedangkan tahun ini kita diberi target 4.400 bidang,” kata Koordinator Substansi Umum dan Kepegawaian BPN Pematangsiantar, Muhammad Yogi Laksmana Maulana, kepada tim Parboaboa, Senin (30/5).

Selain program PTSL, BPN juga mengeluarkan program yang disebut Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap-Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM).

Melalui program ini, pemerintah mengajak masyarakat untuk berpartisipasi sebagai pengumpul data pertanahan (Puldatan) di daerah masing-masing.

Puldatan bergerak secara tim yang terdiri minimal 6 orang yang berasal dari berbagai unsur masyarakat desa, seperti kepala desa, Bintara Pembina Desa, para surveyor, tokoh pemuda desa, ketua RT, sampai masyarakat umum.

Puldatan akan dilatih dan dijadikan sebagai fasilitator, sekaligus pelaksana dalam melakukan pengukuran tanah, mengumpulkan data fisik dan yuridis.

Atas peran Puldatan ini, pemerintah menyediakan insentif sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per bidang tanah.

Mengenai program PTSL-PM ini di Pematangsiantar, Yogi Laksmana mengatakan untuk saat ini masih belum dilaksanakan, karena masih program baru dan SDM yang akan dilibatkan masih belum diberdayakan.

“Kalau untuk saat ini kita belum melibatkan partisipasi masyarakat, karena orang-orang yang mau kita libatkan juga belum diberdayakan,” ucapnya

Yogi mengatakan keterlibatan masyarakat ini memang membantu untuk proses sertifikasi tanah masyarakat. Sayangnya, SDM di Kota Pematangsiantar belum siap untuk ikut berpartisipasi dalam program PTSL-PM ini.

“Dilihat juga kantor Kota/Kabupaten yang kira-kira siap untuk mengikuti program PTSL-PM ini. Jadi nggak bisa dilaksanakan secara serentak. Apalagi kita di Sumatera Utara, Khususnya di Pematangsiantar ini,” ucapnya.

Menurutnya program ini dapat langsung diterapkan itu di Pulau Jawa, karena masyarakatnya dapat diberi pemahaman dengan mudah.

Untuk saat ini, pengumpulan data tanah di Pematangsiantar masih dilakukan oleh satuan tugas fisik dan yuridis.

“Kalo di Pematangsiantar, kita menggunakan tim, dari satuan tugas fisik, satuan tugas yuridis, satgas administrasi. Yang untuk kelapangan adalah satgas fisik dan yuridis,” ucapnya menambahkan.

Adapun syarat untuk mengikuti program PTSL di Kota Pematangsiantar:

1. Menyerahkan surat kepemilikan tanah, surat lurah/Desa/Notaris sebanyak 2 rangkap.

2. Fotocopy E-KTP pemohon sebanyak 2 lembar.

3. Fotocopy E-KTP penerima kuasa sebanyak 2 lembar.

4. Fotocopy E-KTP saksi 2 orang sebanyak 2 lembar.

5. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) pemohon sebanyak 2 lembar.

6. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan 2 lembar

7. Materai Rp 10 ribu 3 lembar

8. Memasang patok (tanda batas tanah)

9. Membayar Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Kota Pematangsiantar No 6/2022 apabila Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan > 60 juta dengan rincian (NJOP – Rp 60 juta) x 5% dan NJOP < Rp 60 juta = nihil.

10. Membayar Pajak Penghasilan (PPH) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS