PARBOABOA, Jakarta - Polri menindak tegas Bripda Randy Bagus, oknum anggota Polri, yang terlibat dalam kasus bunuh diri Novia Widyasari melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sebelumnya, Novia yang berstatus mahasiswi ini ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur.
Sebagai informasi, diketahui dari hasil penyidik polosi bahwa Randy Bagus dan Novia Widyasari sudah berkenalan sejak Oktober 2019, dan polri juga menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan Randy sudah pernah melakukan tindakan Aborsi sebanyak dua kali pada bulan Maret 2020 dan Agustus 2021.
Dan atas kelakuan yang dilakukan Randy Terhadap Novia, kata Dedi Bripda (RB), kelakuan yang dilakukannya akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. Hal ini sesuai amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan memilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.
”Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," kata Dedi.
Atas perbuatan yang dilakukan Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Secara eksternal, dia dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.