PARBOABOA, Aceh - Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Pos Polisi Panton Reu di Gampong Manggi, Panton Reu Kabupaten Aceh Barat yang terjadi pada Kamis (28/10).
Sebelumnya polisi mengamankan 5 orang sehari setelah kejadian. Mereka diperiksa sebagai saksi, namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam salah satu dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari lima kami lakukan pemeriksaan intensif dan sudah kami cek alibinya. Cuma satu yang kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, Selasa (2/11/2021).
Tersangka berinisial DP ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pengecekan alibi hingga pemeriksaan saksi satu per satu. Dari alibi yang diungkapkan, hanya tersangka DP yang terbukti berada di lokasi.
Adapun motif penembakan ini karena pelaku DP kesal dengan polisi yang mengusut kejadian perampokan toko emas di Aceh Barat. Padahal korban tidak membuat laporan atas peristiwa perampokan itu.
"Motifnya sakit hati sama polisi, karena yang bersangkutan dicari-cari sama polisi walau korban tak melapor ke polisi," kata Winardy.
Penetapan DP sebagai tersangka itu juga diperkuat dari temuan barang bukti berupa peluru aktif dan selongsong usai penangkapan dilakukan yang sama dengan peluru yang ditemukan di lokasi penembakan.
"Keterkaitan dengan penembakan pos pol krn ada barang bukti yang kita temukan 3 peluru aktif dan 1 selongsong kaliber 5,56," ucap Winardy.
Atas perbuatannya, rersangka dijerat pasal 365 KUHP terkait dugaan perampokan dan Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api.