PARBOABOA, Jakarta - Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan telah menandai era baru dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Wakil Ketua I Komite I DPD RI, Sylviana Murni, menegaskan undang-undang ini memberikan penguatan terhadap regulasi pemasyarakatan serta perlindungan hak-hak tahanan.
Dalam rapat kerja dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Sylviana menekankan pentingnya prinsip keadilan dan non-diskriminatif serta kode etik perilaku petugas.
Ia menegaskan bahwa DPD RI telah menggarisbawahi beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh Kemenkumham, khususnya Ditjen Pemasyarakatan.
Hal-hal tersebut, antara lain komitmen dalam pelaksanaan UU Nomor 22 Tahun 2022, peningkatan layanan dan pemberian hak dasar kepada penerima manfaat, serta penanganan masalah kelebihan kapasitas (overcrowded) di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menyatakan implementasi undang-undang ini dihadapkan dengan berbagai tantangan, terutama isu overcrowded yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Sebagai upaya lanjutan, Kemenkumham kini sedang merancang Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) yang mengatur ketentuan serta prosedur pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana dan anak binaan.
Penyusunan ini berlangsung di Tangerang, Banten pada Selasa (25/06/2024) hingga Kamis (27/06/2024) sebagai upaya penerbitan aturan turunan dari UU Nomor 22 Tahun 2022.
Sejak diundangkannya pada 3 Agustus 2022 lalu, Ditjen Pemasyarakatan diamanatkan untuk menyiapkan peraturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Beberapa aturan yang menjadi turunannya termasuk PP tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.
Ditjen Pemasyarakatan terus berupaya mengatasi tantangan yang ada untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih efektif sesuai dengan amanat undang-undang.
Kolaborasi dengan pemerintah daerah dan peningkatan fasilitas menjadi fokus utama dalam menghadapi isu overcrowded dan menjamin keamanan serta ketertiban di dalam lapas.
Implementasi UU Nomor 22 Tahun 2022 diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam sistem pemasyarakatan, memperkuat regulasi, dan menjamin perlindungan hak-hak tahanan.
Sekilas tentang UU Nomor 22 Tahun 2022
UU Nomor 22 Tahun 2022 merupakan landasan hukum yang mengatur tentang Sistem Pemasyarakatan di Indonesia.
UU ini dirancang untuk memperlakukan Tahanan, Anak, dan Warga Binaan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
Pelaksanaan hukum dalam UU tersebut mencakup fungsi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan.
Secara historis, UU Nomor 22 Tahun 2022 hadir sebagai penyempurnaan dari UU Nomor 12 Tahun 1995 yang telah mengadopsi konsep reintegrasi sosial, serta menggantikan paradigma pembalasan dan penjeraan.
Tidak hanya memperkuat konsep reintegrasi sosial, UU ini juga menekankan pentingnya keadilan restoratif, sebagaimana diterapkan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, serta pembaruan hukum pidana nasional.
Secara khusus, UU Nomor 22 Tahun 2022 bertujuan untuk:
1. Memberikan jaminan perlindungan terhadap hak Tahanan dan Anak;
2. Mengembangkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar mereka menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana.
Hal ini bertujuan agar mereka bisa kembali diterima oleh masyarakat, hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan aktif berperan dalam pembangunan;
3. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari kemungkinan pengulangan tindak pidana.
Prinsip-Prinsip Dasar Sistem Pemasyarakatan
Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan didasarkan pada sejumlah asas, yaitu:
1. Pengayoman, yakni memberikan perlindungan dan bimbingan kepada Warga Binaan.
2. Non Diskriminasi yang berarti menghindari perlakuan yang membedakan berdasarkan latar belakang apapun.
3. Kemanusiaan, yaitu menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap tindakan.
4. Gotong Royong di mana sistem pemasyarakatan mendorong kerja sama dan solidaritas dalam lingkungan pemasyarakatan.
5. Kemandirian, yaitu mempromosikan pengembangan kemandirian Warga Binaan.
6. Proporsionalitas, yaitu prinsip hukum yang menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
7. Kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan yang memastikan bahwa pembatasan kebebasan adalah hukuman utama tanpa tambahan penderitaan lainnya.
8. Profesionalitas yaitu menjalankan tugas dengan standar keahlian yang tinggi dan integritas.
Dengan adanya UU Nomor 22 Tahun 2022, Indonesia berkomitmen untuk memperkuat sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi, adil, dan efektif demi tercapainya reintegrasi sosial dan pembaruan hukum pidana yang progresif.
Editor: Defri Ngo